Sumenep, locusjatim.com – Permintaan bantuan untuk mengantarkan membeli makanan diduga menjadi awal hilangnya sepeda motor milik seorang lansia di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Seorang pria berinisial MR (39), warga Kecamatan Saronggi, diamankan Satreskrim Polresta Sumenep setelah diduga membawa kabur kendaraan milik Amsin (73).
MR ditangkap pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Tanjung, Desa Tanah Merah, Kecamatan Saronggi. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan pencurian biasa dan/atau penggelapan sepeda motor yang terjadi pada November 2025.
Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik korban juga telah kami amankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Bambang Tri.
Peristiwa tersebut bermula pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, Amsin sedang menjaga rumah kos di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
MR kemudian datang dan meminta bantuan korban untuk mengantarkannya membeli makanan. Namun, dalam perjalanan, terduga pelaku justru meminta diantar menuju sebuah rumah di Desa Saronggi.
Sebelum melanjutkan perjalanan, korban sempat berhenti di sebuah toko kelontong di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, untuk membeli rokok.
Setelah perjalanan dilanjutkan, MR meminta agar dirinya yang mengendarai sepeda motor, sementara korban dibonceng. Korban kemudian turun ketika mereka tiba di lokasi tujuan.
Namun, tanpa seizin pemiliknya, MR diduga langsung membawa sepeda motor tersebut dan meninggalkan korban di lokasi.
Kendaraan yang dibawa kabur itu merupakan satu unit Honda Beat warna merah tahun 2012 dengan nomor polisi M-3902-WA. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp7,5 juta.
Setelah menerima laporan pada 13 November 2025, anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Sumenep melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Upaya itu berujung pada penangkapan MR di wilayah Kecamatan Saronggi pada Jumat dini hari. Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi M-3902-WA yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, MR disangkakan melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan memeriksa tersangka, mengamankan dan menyita barang bukti, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.(*)






