Hukrim

Aksi Bejat Terbongkar! Kakek Pergoki Dugaan Pencabulan Anak di Kedungdung

915
×

Aksi Bejat Terbongkar! Kakek Pergoki Dugaan Pencabulan Anak di Kedungdung

Sebarkan artikel ini
Pencabulan di Sampang
Konfrensi Pers Polres Sampang terkait pencabulan. Foto: Cak Jum

Sampang, locusjatim.com – Dugaan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, terbongkar setelah kakek korban memergoki langsung kejadian tersebut.

Peristiwa yang diduga berlangsung pada September 2026 itu kini berujung proses hukum. Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial AH, warga Kecamatan Kedungdung, yang diduga terlibat dalam perkara persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengungkapkan, perkara tersebut berhasil dibongkar setelah kakek korban melihat langsung kejadian saat hendak menuju bagian belakang rumah pada Senin, 28 September 2026.

Kakek korban yang mengetahui kejadian tersebut spontan berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti jajaran Polsek Kedungdung dengan melakukan penyelidikan.

“Peristiwa tersebut diketahui oleh kakek korban yang saat itu melihat langsung kejadian dan kemudian meminta bantuan kepada warga sekitar,” terang Kapolres Sampang.

Dari penyelidikan awal, polisi menduga perbuatan tersebut dilakukan dengan modus ancaman kekerasan. Sementara motif yang disampaikan dalam perkara ini adalah untuk memuaskan hawa nafsu.

Kapolres Sampang membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan memastikan perkara kini ditangani sesuai prosedur hukum.

“Benar, Polsek Kedungdung telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur serta perbuatan berlanjut,” ujar AKBP Anang Hardiyanto dalam keterangan persnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan AH pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.

AH kemudian dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Dalam penanganan perkara tersebut, petugas turut mengamankan satu buah baju milik korban sebagai barang bukti.

Kapolres Sampang menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku masih terus berjalan. Polisi juga memastikan perlindungan terhadap korban anak menjadi bagian penting dalam penanganan perkara tersebut.

“Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sampang,” tegas AKBP Anang Hardiyanto.

Dalam perkara ini, AH disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 415 huruf b KUHP jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Atas sangkaan tersebut, terduga pelaku terancam pidana penjara hingga 12 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *