Sumenep, locusjatim.com – Lima jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep hingga kini masih belum terisi. Kondisi tersebut bukan karena lambannya proses pengisian, melainkan karena pemerintah daerah masih harus menunggu persetujuan dari pemerintah pusat sebelum tahapan seleksi dapat dilaksanakan.
Pemkab Sumenep telah mengajukan permohonan pengisian empat jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara satu jabatan lainnya masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama tidak dapat dilakukan secara langsung oleh kepala daerah. Seluruh proses harus mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku.
“Sudah kami ajukan surat ke BKN. Tinggal menunggu surat balasan dari BKN terkait pengisian empat OPD yang kosong. Sebenarnya ada lima, tetapi satu masih menunggu surat dari Kemendagri. Tidak bisa serta-merta menjadi kewenangan bupati,” kata Fauzi saat diwawancarai, Selasa (14/7/2026).
Untuk mempercepat tahapan tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kemendagri, serta BKN terkait mekanisme pengisian jabatan.
Kepala BKPSDM Sumenep Benny Irawan mengatakan, koordinasi dengan instansi terkait merupakan prosedur wajib sebelum seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama bisa dimulai.
“Pemkab Sumenep telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Kepegawaian Negara terkait mekanisme dan tahapan pengisian jabatan,” ujarnya.
Menurut Benny, setiap tahapan pengisian jabatan harus memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang agar prosesnya memenuhi ketentuan administrasi dan peraturan perundang-undangan.
Selain memenuhi aspek administratif, koordinasi lintas lembaga tersebut juga bertujuan memastikan proses seleksi nantinya berjalan secara transparan, objektif, dan mengedepankan prinsip sistem merit dalam penempatan pejabat.
Saat ini BKPSDM masih mematangkan seluruh persiapan sambil menunggu balasan resmi dari BKN dan Kemendagri. Setelah persetujuan diterbitkan, Pemkab Sumenep akan melanjutkan tahapan seleksi sesuai prosedur yang berlaku.
“Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Benny.






