SUMENEP, locusjatim.com– Tim Resmob Polres Sumenep, mengamankan empat orang yang diduga menjadi pelaku judi ayam di Kecamatan Talango, Kamis (21/09/2023) kemarin.
Diketahui empat orang yang diamankan diantara berinisial MT, AFY, HRL ketiganya warga Talango dan satu orang lainnya berinisial ZNL warga Jember.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH mengatakan bahwa tersangka disinyalir menggelar judi sabung ayam, di tengah tegal alamat Dusun Jubluk Barat Rt/02 Rw/02 Desa Gapurana Kecamatan Talango.
Menurutnya, penggerebekan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa maraknya perjudian sabung ayam di Kecamatan Talango, sehingga anggota Unit Resmob Polres Sumenep yg di pimpin Ipda Sirat, S.H., melakukan penyelidikan.
“Ternyata benar di area tersebut ada judi sabung ayam,” katanya.
Menurut AKP Widi, Karena informasi itu benar 1 A, sehingga tim Resmob langsung melakukan menggerebek. Sedangkan yang tertangkap tangan ada empat orang pelaku judi sabung ayam.
Barang bukti yang berhasil diamankan selain empat orang juga mengamankan 3 ekor ayam dan uang sebesar Rp 500.000 dan tersangka diamankan di Polres Sumenep serta tersangka dijerat pasal 303 KUHP.