SUMENEP, locusjatim.com- Terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang di Kabupaten Sumenep, akhirnya berhasil diamankan, Senin (11/09/2023)
Tersangka atas nama Jamil (61) yang merupakan warga Dusun Bung Kandang, Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-guluk tersebut diamankan Polres Sumenep pada Jumat (08/09/2023) kemarin, fi sebuah rumah warga.
Kapolres melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, pihaknya segera bergerak cepat untuk mencari keberadaan dan mengamankan tersangka.
Menurutnya dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui motif penganiayaan itu disebabkan pelaku sakit hati karena dituduh masuk ke rumah milik korban Mustar pada Bulan Maret 2023 lalu.
“Hasil interogasi petugas, motif tersangka sakit hati karena tersangka dituduh masuk kedalam dapur rumah milik korban pada bulan Maret tahun 2023,” jelas AKP Widi.
Dari kejadian penganiayaan tersebut, AKP Widi menambahkan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu warna cokelat ukuran28,5 cm, sarung warna hijau, baju warna kuning kombinasi hijau dan celana pendek warna cokelat.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.