LOCUSJATIM.COM, JEMBER – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada Senin (11/11/2024) siang di Kantor DPRD Jember, tepatnya di Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pansus Pilkada DPRD Jember, menanyakan soal hibah dan pelanggaran netralitas penyelenggara Pilkada 2024 kepada Bawaslu.
“Pansus hari ini kita mengundang Bawaslu. Ada dua agenda, yang pertama kaitannya dengan hibah yang Rp35,6 miliar yang kita ingin tahu peruntukan dan perencanaannya. Sehingga proses sampai akhir Pilkada nanti bisa selesai,” ujar Ketua Pansus DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo usai melakukan RDP.
“Tadi yang masih terserap itu kurang lebih 20 sekian, dari 35,6 miliar, itu kan ada dua tahap. Tahap pertama untuk pemilu, legislatif, dan pilpres,” sambungnya.
Kemudian, lanjut Ardi, dalam RDP tersebut, juga dibahas soal pelanggaran netralitas penyelenggara Pilkada 2024.
“Nah yang kedua itu kaitannya dengan masifnya pelanggaran, masifnya aduan yang ke kita, makin banyaknya aduan yang kaitannya dengan netralitas penyelenggara,” ungkapnya.
“Tadi ditayangkan di beberapa slide bahwa penyelenggara dalam hal ini, Panwascam dan PKD, ini melakukan canvassing kepada salah satu paslon, dan itu yang meresahkan kami dan itu juga viral di media sosial,” sambungnya.
Ardi juga mengatakan, pihaknya juga mendapat aduan pelanggatan terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, lanjut Ardi, terkait netralitas ASN tersebut, bukan wewenang Bawaslu.
“Kalau terkait Kades tadi, itu bukan wewenang dari Bawaslu, karena nanti kaitannya dengan itu ada PKD yang akan kita undang juga, yang kaitannya netralitas ASN,” ujarnya.
“Kita tadi kelebih subtansi kepada Bawaslu sendiri. Bawaslu yang ada di beberapa kecamatan, hampir merata di kecamatan-kecamatan itu, Panwascam, PKD, dan PTPS ini kayak tim sukses. Kayak tim sukses, sudah melakukan canvassing, padahal mereka kan semestinya non-partisan ya, tapi sudah melakukan itu,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada DPRD, bahwasannya tetap ada proses pengawasan juga terkait hibah yang disampaikan kepada Bawaslu.
“Untuk Pansus ini adalah bentuk pengawasan dari DPR terkait hibah yang sudah diberikan kepada kami, di Bawaslu Kabupaten Jember sejumlah 35,6 miliar untuk proses pilkada tahun 2024,” ujarnya.
“Terkait serapan anggaran, kita di Bawaslu Kabupaten Jember per Oktober itu sejumlah 27,80 persen dan ada beberapa kegiatan yang belum masuk ke laporan keuangan kami dan kalau kita hitung, itu bisa sampai di angka 40 persen,” sambungnya.
Sanda juga mengatakan, sisa anggaran dana hibah Pilkada tersebut, nantinya akan dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.
“Pasti akan kembali ke kasda, kalau terkait nanti 3 bulan setelah pelaksanaan pilkada, berarti pilkada kita hitung sampai nanti pengangkatan bupati baru, itu berarti 3 bulan setelah bulan Februari, berarti bulan April, Mei, di bulan Juni, Juli. Kalaupun masih ada sisa anggaran plus pendapatan dari giro, kita akan kembalikan ke pemerintah Kabupaten Jember,” ungkapnya.
Terkait dengan laporan pelanggaran, lanjut Sanda, pihaknya akan mengkaji kembali.
“Itu kan jumlahnya banyak juga ya, pasti akan kami kaji satu persatu yang tadi dipaparkan di video. Akan kami melakukan penelusuran satu persatu, benar atau tidaknya, karena yang lagi beredar hari ini di media sosial itu adalah voice, hanya voice, tapi nanti akan kita telusuri lebih lanjut seperti apa, voice itu benar atau tidaknya yang bersambungan,” ulasnya.
Sanda juga mengatakan, Bawaslu Jember sudah mendapatkan puluhan laporan terkait pelanggaran Pilkada 2024.
“Untuk aduan dan laporan dan bahkan temuan yang masuk ke kami pertanggal 10 November ada 27, kemudian yang sudah ada keputusan itu ada 20, dan ada 3 yang nebis karena pelaporannya,” ungkapnya.
“Kemudian kami hari ini masih menangani 4 dugaan laporan terkait pelanggaran. Sekali lagi ya, dugaan, karena belum terbukti, karena masih proses klarifikasi,” sambungnya.