BeritaHeadline

Hadir di Ngaji KGI Fatayat NU, Bupati Fauzi Singgung Bahaya Pernikahan Dini

1369
×

Hadir di Ngaji KGI Fatayat NU, Bupati Fauzi Singgung Bahaya Pernikahan Dini

Sebarkan artikel ini
Bupati Sumenep
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menghadiri kegiatan Ngaji KGI.

LOCUSJATIM.COM, SUMENEP- Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menghadiri kegiatan Ngaji KGI (Keadilan Gender Islam) yang digawangi oleh Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) setempat, Minggu (08/09/2024).

Pada kesempatan itu, Bupati Fauzi menyinggung tentang bahaya pernikahan dini dan siap mengampanyekan bersama Fatayat NU Sumenep.

Menurutnya, Fatayat NU memiliki peran yang sangat krusial dalam mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat, khususnya generasi muda.

Untuk itu, ia mengajak Fatayat NU Sumenep agar senantiasa berperan aktif, memberikan edukasi dan menekankan kepada masyarakat, bahwa usia minimal untuk menikah adalah 20 tahun.

Dengan peran aktif Fatayat NU, diharapkan jumlah angka pernikahan dini di Kabupaten Sumenep, kata Fauzi, mampu terus diminimalisir.

“Fatayat NU harus berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat, bahwa usia minimal untuk menikah itu baiknya 20 tahun,” tegasnya, Minggu (08/09/2024).

Lebih lanjut, Fauzi mengaku sangat prihatin atas tingginya angka perceraian di Kabupaten Sumenep, yang sebagian besar dialami oleh pasangan muda.

Ia menilai, hal tersebut disebabkan, karena pasangan yang menikah di usia muda, biasanya masih belum benar-benar memiliki kesiapan secara mental. Sehingga, terkadang tak mampu untuk menghadapi tantangan yang terjadi dalam rumah tangga.

Maka dirinya memandang, edukasi kesiapan mental dan pencegahan nikah dini, sangat penting untuk dilakukan.

Sebab, nantinya lanjut Fauzi, hal itu akan berdampak pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Sumenep.

“Maka perlu untuk dicegah. Ini merupakan tugas semua pihak, bukan hanya pemerintah. Jadi mari bersama-sama membangun Sumenep,” tutupnya.

Sekedar diinformasikan, berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Sumenep, sejak tahun 2023 hingga Juli 2024 tercatat ada 2.485 kasus perceraian, yang mayoritas terjadi pada pasangan muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *