LOCUSJATIM.COM, JEMBER – DPRD Kabupaten Jember soroti kasus dugaan pencabulan yang dilakukan OI (22), terhadap adik sepupunya XN warga Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Sebelumnya diberitakan, dugaan pencabulan yang dilakukan kepada korban (XN) saat masih berusia 5 tahun tersebut. Dinilai mangkrak selama kurun waktu kurang lebih 9 bulan
Bahkan terduga pelaku berinisial OI (22) yang notabene kakak sepupu korban masih bebas beraktifitas. Terduga pelaku yang berstatus mahasiswa di salah satu universitas swasta ternama di Jember tersebut. Juga terkesan tidak mendapat hukuman atas perbuatan yang dilakukannya.
“Awal saya tahu dari sejumlah media yang kemarin memblow up berita itu. Kenapa ada kasus dugaan pencabulan selama kurun waktu 9 bulan tidak selesai. Terlebih korban saat itu masih berumur 5 tahun, dan masih duduk di bangku TK. Terduga Pelaku seorang mahasiswa dan kabarnya ditetapkan sebagai tersangka tapi kok belum ditahan,” ujar Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Indi Naidha saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Gedung Parlemen, Jum’at (06/09/2024).
Dari kasus dugaan pencabulan tersebut, lanjut Indi, sebagai seorang perempuan yang kebetulan juga ditunjuk menjadi wakil rakyat. Dirinyapun menghubungi kuasa hukum korban, untuk melakukan serap informasi.
“Yang jelas saya selaku perempuan yang kebetulan mewakili masyarakat. Saya ingin menegakkan bahwa keadilan itu ada dan kita selaku orang-orang yang punya kapasitas untuk melakukan bersama-sama dengan kuasa hukum. Akan mengawal sampai tuntas kasus ini,” ulasnya.
“Karena bagaimanapun masa depan anak Indonesia harus dilindungi juga dengan cara hukum,” sambungnya.
Terkait mangkraknya penanganan kasus yang dinilai lama, lanjut Indi, pihaknya juga akan melakukan konfirmasi langsung ke pihak kepolisian.
“Kami akan meminta konfirmasi langsung kepada bapak Kapolres. Mengapa kasus tersebut tidak segera di tuntaskan. Karena menurut informasi kuasa hukumnya, pelaku ini sudah (ditetapkan) menjadi tersangka. Lalu mengapa tidak segera dilakukan penangkapan, itu yang akan menjadi atensi kami,” ujarnya.
Terkait penanganan kasus dugaan pencabulan tersebut, lebih lanjut kata Indi, prosesnya dinilai mudah.
“Menurut saya sangat mudah. Karena bagaimanapun saya rasa teman-teman media juga tidak akan memblow up kasus ini kalau memang itu dilaksanakan atau dilakukan dengan segera, sesuai dengan hukum yang berlaku,” ulasnya.
“Karena kembali lagi tersangka sudah ditetapkan dan bukti-bukti sudah akurat, lalu menunggu apa lagi. Itu yang akan kami dorong sampai kasus ini tuntas,” sambungnya.
Terkait penanganan kasus, diakui oleh Indi pihak korban sudah didampingi langsung oleh kuasa hukum dan dari DP3AKB Jember.
“Tapi jika itu dirasa kurang, saya akan upayakan untuk membentuk tim kuasa hukum. Kalau kasus ini tidak ditangani dengan baik. Nantinya kami juga akan melakukan pendampingan secara psikologis kepada keluarga korban dan korban sendiri,” ujarnya.
“Karena menurut saya secara pribadi sebagai perempuan dan juga seorang ibu. Rasa trauma itu tidak hanya dirasakan oleh anak, tetapi keluarga juga akan merasakan trauma itu sampai anak ini dewasa,” sambungnya.
Bagi terduga pelaku, lanjut Indi, juga akan dilakukan pendampingan khusus. Terlebih dinilai oleh Indi, apa yang dilakukan oleh terduga pelaku adalah bentuk kelainan seksual.
“Kalau untuk pelaku sendiri, tentunya kita tidak tahu ke depan ini akan menjadi seperti apa bila tidak dilakukan penahanan segera. Karena kasus ini bukan sembarangan, dilakukan oleh sepupunya sendiri dan korban sendiri umurnya masih 5 tahun saat itu. Artinya orang tersebut adalah pedofil, dan ini bisa berdampak secara terus menerus apabila tidak dilakukan proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” ungkapnya.
Terpisah usai melakukan diskusi dan serap informasi dengan anggota dewan dari Fraksi PDI P DPRD Jember.
Kuasa Hukum korban Yamini mengaku akan terus berkoordinasi dengan keluarga korban, serta juga melakukan pendampingan bersama dengan DP3AKB Jember.
“Beliau (anggota dewan) menanyakan terkait dengan kasus yang terblow up beberapa hari yang lalu. Karena kami adalah pendampingnya, berarti kami yang menyampaikan dan menyambut baik. Terkait dengan kordinasi ke depannya bagaimana, juga terkait (sejauh mana) penanganan kasus tersebut,” ujar Yamini.
Dari proses hukum yang berjalan, lanjutnya, kemarin sudah dilakukan pemanggilan terhadap keluarga korban ke Polres Jember.
“Polres menyampaikan akan menindak lanjuti segera kasus ini. Kalau lihat dari steatment Kasat Reskim itu kan, dalam waktu dekat akan melakukan tindakan penangkapan dan penahanan. Artinya kan ini sudah tersangka, dan menurut kami dari awal kami menyajikan bukti-buktinya itu sudah cukup. Kalau lihat dari perkaranya kan bukan hal yang rumit, harusnya 3 bulan sudah bisa selesai,” ulasnya.
Untuk pendampingan terhadap korban, diakui oleh Yamini terus dilakukan.
“Meskipun memang korban itu secara fisik dia sepertinya tidak ada apa-apa. Mungkin karena dia tidak tau dan bisa menyembunyikan traumanya. Tapi itu harus tetap ada pendampingan. Apalagi dia kan masih anak-anak. Kalau secara kedokteran (medis), nanti dokter yang bisa memeriksa,” ujarnya.