Hukrim

Anak di Bawah Umur di Sumenep Diduga Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri

778
×

Anak di Bawah Umur di Sumenep Diduga Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri

Sebarkan artikel ini
Sumenep
Konferensi pers di Polres Sumenep terkait kasus pencabulan di bawah umur (Foto:locusjatim.com)

LOCUSJATIM.COM, SUMENEP – Seorang anak di bawah umur dari Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep diduga telah menjadi korban pencabulan ayah tirinya sendiri.

Kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur itu, terungkap usai orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, Selasa (30/07/2024).

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/181/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, kejadian itu tak hanya terjadi sekali, tetapi beberapa kali di berbagai kesempatan dan lokasi sejak tahun 2021 hingga 2024.

Dari laporan tersebut, diketahui terlapor pernah melakukan aksi bejatnya di sejumlah lokasi. Mulai dari rumah kos di Jl. Barito Kecamatan Kota Sumenep, hingga di rumah orang tua pelaku di Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep.

Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro mengatakan, korban adalah seorang pelajar SMP berusia 17 tahun.

Kejadian itu bermula sejak tahun 2021 saat korban tidur bersama pelaku dan pelapor di rumah kos.

“Pelaku yang berinisial N, berusia 40 tahun, memanfaatkan situasi dengan memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya, disertai ancaman akan dibunuh jika korban tidak menuruti keinginannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, kejadian serupa berlanjut hingga Maret 2024, yang dilakukan pelaku di rumah pelapor di Jl. Pahlawan, Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

“Korban yang mengalami trauma berat akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” tambahnya.

Usai menerima laporan tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep gerak cepat mengamankan pelaku, Selasa (30/07/2024) sekitar pukul 11.00 WIB di kediamannya.

“Barang bukti berupa satu buah baju daster lengan pendek warna biru bermotif batik kuning berhasil diamankan oleh pihak kepolisian,” paparnya.

Akibat tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan/atau Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman pidana hingga 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga dari ancaman pidana jika dilakukan oleh orang tua atau wali.

Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menegaskan pihaknya akan memastikan proses hukum tersangka berjalan sesuai prosedur dan pelaku mendapat hukuman yang sesuai.

“Kasus ini perlu mendapat perhatian serius, mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari keluarga,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *