Sumenep, locusjatim.com – Dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) berupa pil berlogo “Y” kembali terungkap di Kabupaten Sumenep. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan dua pemuda berinisial AH (20) dan SB (21) di wilayah Desa Kacongan, Kecamatan Kota, Sabtu (7/11/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 55 butir pil berlogo “Y” beserta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat tersebut. Kedua pemuda itu kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penindakan terhadap AH sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, petugas mendapati dugaan aktivitas penjualan pil berlogo “Y” kepada seorang saksi berinisial MSI.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 10 butir pil berlogo “Y” yang disimpan dalam plastik klip kecil di saku kanan jaket milik AH.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan untuk mengungkap asal-usul pil yang diduga diedarkan. Dari pemeriksaan awal, AH mengaku memperoleh barang tersebut dari SB.
Polisi tidak berhenti pada pengamanan AH. Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga berhasil menemukan SB sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Kacongan.
Dalam pengembangan itu, SB menunjukkan tempat penyimpanan pil berlogo “Y” di lantai kamar rumahnya. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 35 butir pil dengan logo serupa.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 55 butir pil berlogo “Y” yang berasal dari dua orang terlapor dan seorang saksi. Polisi juga menyita telepon genggam, uang tunai, plastik klip, dompet, jaket, serta satu unit sepeda motor.
Kapolresta Sumenep melalui Kasat Resnarkoba Kompol Sjaiful, S.H., M.H. menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menekan peredaran obat-obatan berbahaya yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas Kompol Sjaiful.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan berbahaya. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap berbagai tindak pidana di lingkungan sekitar.
“Polresta Sumenep juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya maupun tindak pidana lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu, kedua terlapor beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, AH dan SB dipersangkakan dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu.







