Berita

Jaga Kualitas Pendidikan Nasional Komisi X DPR RI Dorong Percepatan Sertifikasi Guru

1423
×

Jaga Kualitas Pendidikan Nasional Komisi X DPR RI Dorong Percepatan Sertifikasi Guru

Sebarkan artikel ini
H.M Nur Purnamasidi
H.M Nur Purnamasidi Anggota DPR RI (Foto:Rio/locusjatim.com)

LOCUSJATIM.COM, JEMBER – Anggota Komisi X DPR RI, memberikan perhatian serius terhadap jutaan guru yang masih belum tersertifikasi.

H.M Nur Purnamasidi mengatakan, terdapat 1,6 juta guru yang belum tersertifikasi hingga Juli 2024.

“Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 telah mengamanatkan sertifikasi bagi semua Guru dalam Jabatan sejak tahun 2015. Namun hingga Juli 2024 masih ada 1,6 juta guru yang belum tersertifikasi,” ujar Pria yang akrab disapa Bang Pur pada sejumlah wartawan, Rabu (24/07/2024).

Lanjut Bang Pur, dari data tersebut menunjukkan adanya penurunan presentase guru bersertifikat pendidik dari yang awalnya 46% menjadi 44% antara 2019 hingga 2023.

“Mengingat proporsi guru yang tersertifikasi dan memiliki kesejahteraan cukup semakin sedikit dibandingkan dengan yang belum tersertifikasi, maka hal seperti ini menjadi perhatian serius” ungkapnya.

Bang Pur juga mengatakan, guru yang telah bersertifikat banyak yang sudah memasuki masa pensiun. Sedangkan untuk sertifikasi guru baru sangat lambat.

“Ini yang nantinya akan menimbulkan krisis guru serta terancamnya kualitas pendidikan. Apalagi dengan kondisi seperti ini juga dapat mengganggu pencapaian target Indonesia Emas 2045,” ungkapnya.

Untuk mempercepat proses sertifikasi guru yang belum tersertifikasi, lanjut Bang Pur, terbitlah PERMERNDIKBUD RISTEK Nomor 19 Tahun 2024 pada Mei 2024

Harapannya dengan APBN 2024 yang cukup, lebih dari 800.000 guru bisa tersertifikasi dalam waktu yang singkat.

“Teknologi modern juga dapat dimanfaatkan untuk mempercepat proses sertifikasi melalui pembelajaran online,” ulasnya.

Maka dari itu, sebagai anggota Komisi X DPR RI yang fokus pada dunia pendidikan, Bang Pur berharap pelaksanaan sertifikasi guru bisa dilakukan secara cepat dan masif sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 19/2024.

“Hal ini diharapkan dapat mewujudkan guru yang kompeten dan sejahtera, serta menjaga kualitas pendidikan nasional,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *