LOCUSJATIM.COM, SUMENEP – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) pastikan informasi Gudang Pembelian akan dibuka secara transparan untuk menjaga harga tembakau agar tetep menguntungkan para petani.
“Pihak gudang atau pembeli wajib mempublikasikan harga sesuai dengan kualitas atau kelas tembakau. Misalnya, untuk kelas A atau grade A, harga harus diinformasikan dengan jelas,” ujar Kepala Diskop UKM Perindag Sumenep Moh Ramli, Kamis (11/07/2024).
Selain memastikan informasi transparan terkait kapan Gudang pembelian dibuka, pihaknya juga akan mengatur sistem pengambilan sampel tembakau yang dituangkan dalam Peraturan Bupati.
“Kami akan mengatur detail teknis pengambilan sampel tembakau dalam Perbup. Sebetulnya, dalam Perda sudah diamanatkan bahwa sampel diambil sebesar 1 kilogram,” jelasnya.
Romli mengaku, teknis pengambilan sampel dalam Peraturan Bupati juga akan diatur lebih rinci lagi.
“Kami akan mengatur lebih detail secara teknis dalam Perbup soal pengambilan sampel,” tambahnya.
Ia menilai, dengan adanya pengaturan yang lebih ketat dan transparan, petani tembakau di Sumenep dapat mendapatkan harga yang layak sesuai dengan kualitas yang dihasilkan.
Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kualitas dan keaslian tembakau Madura, sehingga harga di pasaran bisa tetap tinggi dan mampu meningkatkan kesejahteraan para petani.
“Jika kualitasnya bagus, harganya juga akan bagus. Kami berharap pembeli berpihak kepada petani, terutama dalam mematuhi ketentuan informasi pembukaan gudang dan harga sesuai kualitas,” pungkasnya.