Hukrim

Seorang Oknum Guru di Sumenep Diamankan Kepolisian atas Dugaan Pencabulan

336
×

Seorang Oknum Guru di Sumenep Diamankan Kepolisian atas Dugaan Pencabulan

Sebarkan artikel ini
Oknum Guru
Salah seorang oknum guru di Sumenep berinisial (ST) berhasil diamankan Polres Sumenep atas dugaan pencabulan terhadap tiga siswa SD (Foto: Istimewa)

LOCUSJATIM.COM, SUMENEP, – Salah seorang oknum guru di Sumenep berinisial (ST) berhasil diamankan Polres Sumenep atas dugaan pencabulan terhadap tiga siswa Sekolah Dasar (SD), Rabu (05/06/2024)

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, penanganan tersebut dilakukan berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR : 1. LP/B/121/V/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM, Tanggal 20 Mei 2024 dan LP/B/122/V/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM, Tanggal 20 Mei 2024 serta LP/B/123/V/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM, Tanggal 20 Mei 2024.

Ia menyebut SK tinggal di Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep dan telah ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak hari ini, Rabu (05/06/2024).

“Bahwa pada hari Senin 3 Juni 2024 kemarin pelaku (ST) sebagai terlapor tidak hadir dari panggilan penyidik Polres Sumenep, namun pada selasa 4 Juni 2024, pelaku (ST) datang ke Polres Sumenep bersama kuasa hukumnya menghadap penyidik dan langsung diamankan di Polres Sumenep,” jelasnya.

AKBP Henri memaparkan korban ST adalah anak di bawah umur, Siswi Kelas 1 SMP (Alumni), Kelas 6 SD dan kelas 4 SD dengan modus memegang bagian sensitif para siswi tersebut.

Adapun kronologis kejadian dimulai sejak tahun 2022 di dalam mobil, saat parkir di pinggir jalan yang berlokasi Jl. Raya Lenteng Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

Kemudian berlanjut di tahun 2023 yang dilakukan di kamar rumah milik ST di Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

Lalu, ST kembali melakukan aksinya pada tanggal 03 Juli 2023 di ruang kelas IV SDN Kebun Agung 2, Desa Kebun Agung, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan Barang bukti (BB) yakni baju sekolah warna putih, rok sekolah berwarna merah, kerudung berwarna putih, celana dalam (Sot) berwarna biru tua, baju sekolah warna putih, Rok sekolah berwarna merah, kerudung berwarna putih.

Atas aksinya itu ST dijerat Pasal 82 ayat (1), (3) RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *