Berita

Kepolisian Ungkap Kasus Keracunan Massal di Jember

1119
×

Kepolisian Ungkap Kasus Keracunan Massal di Jember

Sebarkan artikel ini
20240403 162105 0000
Kapolsek Mayang Iptu Sugeng Romdoni (Foto: Rio)

LOCUSJATIM.COM, JEMBER – Keracunan massal diduga setelah memakan takjil dialami oleh warga kampung Luwuk, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Minggu (31/03/2024) sore.

Diketahui takjil berisi nasi, ayam suwir pedas, tempe bacem, tahu goreng dan timun tersebut dibagikan di depan Kantor Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Tanjungsari, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember sekitar pukul 16.30 WIB.

Polsek Mayang sampai saat ini sudah mengamankan pihak penyelenggara takjil, untuk kemudian diinterogasi mengenai kejadian tersebut.

“Saat ini kami sudah mengamankan tujuh orang dari penyelenggara takjil tersebut, sementara masih kami lakukan interogasi lebih lanjut,” ujar Kapolsek Mayang Iptu Sugeng Romdoni saat di temui di Mapolsek Mayang, Rabu (03/04/2024) pagi.

Sugeng juga mengatakan, korban keracunan tersebut kemudian dirawat di beberapa fasilitas kesehatan yang ada di Mayang, diantaranya Puskesmas Mayang, Klinik Bhakti Pratama Mayang, dan Klinik Harapan Sehat Mayang.

“Untuk korban sendiri saat ini sudah pulang semua. Kami mendapat laporan bahwa per-tanggal 1 April 2024 korban total ada 102 orang, sedangkan untuk tanggal 2 April 2024 sudah tidak ada korban lagi yang dirawat,” ungkap Sugeng.

Terkait perawatan korban, lanjut Sugeng, setelah menghabiskan tiga kantong infus. Korban selanjutnya di perbolehkan pulang.

“Jadi setelah habis tiga kantong infus, korban langsung boleh pulang,” ulasnya.

Sugeng menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut terkait makanan takjil tersebut.

“Kami sudah mengamankan makanan takjil tersebut, untuk kemudian kita akan uji lab. Agar kami tau makanan mana yang mengandung racun,” ujarnya.

“Untuk saat ini kami masih menunggu hasil lab tersebut, kami juga sudah mengirimkan surat kepada Puskesmas untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *