Berita

Sidak SR Jember, Komisi D DPRD Minta Syarat Pendamping Diperketat Usai Dugaan Penganiayaan Siswa

369
×

Sidak SR Jember, Komisi D DPRD Minta Syarat Pendamping Diperketat Usai Dugaan Penganiayaan Siswa

Share this article
Sekolah rakyat Jember
DPRD Kabupaten Jember saat sidak sekolah rakyat. Foto: Istimewa

JEMBER, locusjatim.com – Komisi D DPRD Jember meminta pengelola Sekolah Rakyat (SR) Jember memperketat persyaratan bagi pendamping, pengajar, dan pihak luar yang terlibat dalam kegiatan pendidikan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terulangnya dugaan penganiayaan terhadap empat siswa di lingkungan sekolah.

Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsi Khoris, menyampaikan hal itu saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Sekolah Rakyat Jember, Jalan MH Thamrin, Dusun Gumuk Segawe, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Selasa (27/10/2026).

Sunarsi mengaku prihatin atas dugaan kekerasan yang menimpa siswa tersebut. Menurutnya, Sekolah Rakyat seharusnya menjadi lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan, terlebih lembaga itu menampung anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus.

“Sekolah itu harus menjadi lembaga yang aman, nyaman, tenang, bahagia. Semua yang masuk di sini, baik pengajar maupun tenaga lainnya, harus bisa melindungi dan menyenangkan siswa. Tidak boleh ada kekerasan yang terjadi lagi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak sekolah telah menindaklanjuti persoalan tersebut. Sementara itu, penanganan perkara masih berjalan di Polres Jember. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lingkungan sekolah.

Terkait dua mahasiswa Universitas Pertahanan (Unhan) yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, Sunarsi menyebut masa penugasan mereka di Sekolah Rakyat berlangsung selama dua minggu. Keduanya kini telah kembali ke kampus.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa berakhirnya masa penugasan tidak boleh menjadi penghalang bagi proses hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran.

“Kalau memang orang tua tidak terima, ya mohon dua mahasiswa itu untuk dilanjutkan, dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Menurut Sunarsi, penerapan kedisiplinan di lingkungan sekolah tetap diperlukan. Namun, kedisiplinan harus dibangun melalui pendekatan edukatif tanpa kekerasan.

Ia menilai, setiap pendamping yang bertugas harus memahami karakteristik siswa dan mampu menciptakan suasana belajar yang aman. Pendamping juga perlu memiliki kemampuan untuk menghadapi anak-anak dengan pendekatan yang tepat.

“Memang mahasiswa dari Unhan pendidikannya tentang kedisiplinan, tetapi kami mengingatkan siapa pun yang bertugas di sini harus benar-benar layak. Anak-anak ini perlu ditangani dengan hati dan lemah lembut,” katanya.

Sunarsi menambahkan, aturan sekolah, termasuk larangan membawa telepon genggam dan merokok, harus diterapkan secara edukatif. Pelanggaran tata tertib, menurutnya, tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan terhadap siswa.

Ia menyebut empat siswa yang menjadi korban dugaan penganiayaan telah pulih dan kembali mengikuti kegiatan belajar. Pendampingan psikologis terhadap para siswa tersebut juga disebut telah dilakukan.

“Untuk korban sudah sembuh dan sudah masuk. Kalau pendampingan secara psikologi sudah, tinggal yang secara hukum masih di Polres dan kemarin sudah olah TKP,” ungkapnya.

Selain memperketat persyaratan pendamping, Sunarsi meminta pengelola sekolah meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan pendidikan, salah satunya dengan melengkapi kamera pengawas atau CCTV.

Menurutnya, CCTV perlu dipasang di titik-titik strategis yang belum terjangkau pengawasan. Keberadaan kamera pengawas diharapkan dapat membantu meningkatkan keamanan sekaligus mendukung penelusuran apabila terjadi persoalan di lingkungan sekolah.

“Di tempat-tempat yang sangat penting dan tidak bisa dijangkau, perlu ada CCTV. Kami berharap di lembaga ini semuanya dilengkapi CCTV,” ujarnya.

Sunarsi mengatakan sebagian area sekolah telah dilengkapi CCTV, tetapi pemasangannya belum merata di seluruh titik. Karena itu, ia berharap pengelola segera mengevaluasi kebutuhan pengawasan di lingkungan sekolah.

“Siapa pun yang mau praktik, mendampingi, mengajar, atau masuk ke sini harus ada persyaratan khusus. Jangan sampai siswa mengalami trauma ketika menghadapi pendamping baru atau orang-orang yang baru masuk,” katanya.

Ia menyebut Sekolah Rakyat Jember saat ini menampung 109 siswa tingkat sekolah dasar (SD), 139 siswa sekolah menengah pertama (SMP), dan 84 siswa sekolah menengah atas (SMA).

Dengan kegiatan pendidikan yang berlangsung hingga malam hari, Sunarsi menilai pengawasan terhadap siswa perlu menjadi perhatian serius. Ia juga menyebut orang tua mendapat kesempatan menjenguk anak-anak mereka setiap dua minggu sekali.

Menurutnya, komunikasi antara orang tua dan pengelola sekolah perlu terus dijaga agar setiap persoalan dapat ditangani dengan baik, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kepentingan siswa.

“Namanya sekolah, anak-anak harus merasa betah. Kami sangat prihatin dengan kejadian kemarin dan berharap hal seperti ini tidak terulang lagi, baik di Sekolah Rakyat maupun di lembaga pendidikan lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah Rakyat Jember, Kartika Sari, belum dapat dimintai keterangan secara langsung saat awak media mendatangi sekolah tersebut. Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak sekolah, Kartika sedang menjalankan tugas di luar kota.

Awak media kemudian berupaya meminta keterangan kepada pihak sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah Bidang Administrasi, Andika. Namun, Andika terlebih dahulu menjelaskan prosedur penerimaan tamu yang berlaku di lingkungan sekolah.

Menurutnya, setiap pengunjung dari luar wajib melapor kepada petugas keamanan, mengambil kartu identitas pengunjung atau visitor ID card, serta mengisi buku tamu sebelum memasuki area sekolah.

“Harus ada ID card-nya dari satpam. Pengunjung mendapatkan ID card untuk masuk ke sekolah. Jadi, ada buku tamu sehingga kami tahu siapa saja yang masuk dan keluar,” ujar Andika.

Andika juga mengarahkan awak media untuk mengisi buku tamu sebelum melakukan wawancara. Ia menegaskan bahwa kartu identitas yang dimaksud merupakan kartu khusus pengunjung, bukan kartu identitas media.

Sebelum mendatangi pihak sekolah, awak media juga telah melewati pos keamanan. Namun, saat itu tidak ada petugas di pos tersebut.

Hingga berita ini ditulis, pihak sekolah belum memberikan keterangan langsung mengenai penanganan dugaan penganiayaan, evaluasi sistem pengawasan, maupun langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Sebelumnya, empat siswa kelas X atau kelas 1 SMA di Sekolah Rakyat Jember diduga mengalami penganiayaan oleh dua mahasiswa Universitas Pertahanan yang sedang menjalankan tugas pendampingan kedisiplinan. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/10/2026) malam.

Dugaan penganiayaan tersebut bermula ketika salah satu siswa diketahui merokok di lingkungan asrama. Namun, dugaan keterlibatan kedua mahasiswa dan rangkaian peristiwa tersebut masih harus mengacu pada hasil penyelidikan kepolisian. Proses hukum atas kasus tersebut masih berlangsung di Polres Jember.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *