Hukrim

Polres Jember Amankan Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Ganja dan Sabu

161
×

Polres Jember Amankan Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Ganja dan Sabu

Sebarkan artikel ini
IMG 20240305 WA0043
Para tersangka pengedaran narkotika yang berhasil diamankan Polres Jember (Foto: Rio)

LOCUSJATIM.COM, JEMBER – Tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ganja, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Jember.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kg narkotika jenis sabu dari tangan tersangka berinisial TS.

“Awalnya kami amankan pelaku TS ini, saat kita lakukan ungkap kasus pada hari Sabtu 27 Februari 2024 kemarin sekitar pukul 18.30 WIB, di area Stasiun Jember. Saat itu kami menemukan barang bukti dari tangan TS ini berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan sebanyak 800 gram,” ungkapnya saat sesi press conference bersama awak media, Selasa (05/03/2023).

Mantan Kapolres Pasuruan itu juga M
menyebut, pelaku berinisial TS itu merupakan kurir narkoba warga Malang. Ia mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut dengan melakukan afiliasi bersama jejaring lainnya, salah satunya adalah tersangka YT alias Galiyuk.

“Jadi TS ini merupakan tersangka dengan afiliasi Malang-Jember. Dari hasil pengambanganang yang bersangkutan juga kita dapati terafiliasi dengan jaringan lainnya, yakni tersangka YT alias Galiyuk yang juga kita amankan di sini,” ujarnya.

Lanjut Bayu, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan dengan back up dari Ditresnarkoba Polda Jatim, terhadap tersangka Galiyuk. Pihaknya berhasil menangkap salah seorang pengedar lainnya yang berinisial S.

“Jadi S ini kita amankan dengan barang bukti sebanyak 12 kg ganja kering, sementara untuk proses penyidikan akan dilaksanakan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim,” ungkapnya.

Dari keterangan yang pihaknya dapat, pelaku memperoleh ganja tersebut dari jaringannya yang ada di Provinsi Aceh.

Bahkan, kata Bayu tersangka juga mengaku sudah mengedarkan barang haram tersebut di Jember selama satu bulan terakhir.

“Para pelaku mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu untuk satu paket ganja yang diberikan oleh operator untuk disalurkan kepada pembeli,” ungkap Bayu.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Jember AKP Nurmansyah mengatakan, dari beberapa tersangka yang sudah diamankan, diduga terdapat keterkaitan dengan keterlibatan bandar di lapas.

“Namun ini masih kami dalami lagi. Terkait dengan jaringan bandar narkoba di lapas, kami juga bekerjasama dengan Kanwil Kemenhumham setempat,” jelasnya.

Nurmansyah juga menjelaskan, modus pengedaran ganja tersebut, menggunakan sistem jaringan terputus. Yakni menggunakan jasa paket kurir online, bus, dan pesawat.

“Untuk Jaringan Aceh, narkotika jenis sabu ini sudah diedarkan kurang lebih satu tahun. Sedangkan untuk narkotika jenis ganja yang dikendalikan oleh Galiyuk dari Malang, sudah ia edarkan di Jember selama satu bulan terakhir,” ulasnya.

Mantan Kanit Pidsus Polresta Banyuwangi itu, juga mengatakan bahwa, keuntungan yang sangat besar didapatkan oleh tersangka dari pengedaran barang haram tersebut.

“Untuk satu paket ganja, mereka bisa mendapat keuntungan Rp 200 ribu. Sementara untuk sabu, bisa mencapai Rp 500 juta per kg. Bahkan bisa mencapai Rp 1 Miliar,” papar Nurmansyah.

Terkait ancaman hukuman, Nurmansyah menjelaskan, para pelaku dijerat dengan tiga undang-undang tentang narkotika.

“Pertama Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 111,113,114. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Sekadar dinformasikan, Selama bulan Februari 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Jember sudah mengamankan 35 orang pengedar ganja, sabu, okerbaya (obat keras berbahaya) dan minuman keras, yang hingga kini masih di dalami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *