LOCUSJATIM.COM, SUMENEP- Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan terduga pelaku TS kepada korban TW memiliki fakta-fakta baru. Kuasa hukum TS, Ach Supyadi menyebut keduanya sudah sering pergi bersama ke hotel yang menjadi Tempat Kejadian Perkara sejak dua tahun lalu.
Hal tersebut ujar Supyadi bisa dibuktikan dari buku tamu yang dimiliki oleh hotel.
“Betul itu (sudah serin, Red) berkali-kali itu dari dua tahun terakhir, itu terbilang cukup sering ke hotel itu. Bukan Cuma satu kali dan itu ada di buku tamu. Kongkrit sudah,” ujarnya saat diwawancarai via WhatsaApp, Sabtu (2/12/2023).
Diketahui sebelumnya, pihaknya juga membantah adanya kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh TS kepada TW.
Menurutnya bukti-bukti yang disampiakan pelapor tidak memenuhi prasyarat dari pasal 184 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Yaitu bukti permulaan yang harus minimal dua alat bukti. Visum sampai saat ini belum keluar karena saat dikonfimrasi minimal satu minggu baru keluar dari Polres,” sebutnya saat konferensi pers bersama keluarga TS, Kamis (30/11/2023).
Oleh sebab itu pihaknya menduga apa yang disampaikan oleh TW terkait pemerkosaan tidaklah benar dan hanya keterangan palsu belaka.
Apalagi pada saat kejadian tambahnya, yang menawarkan untuk berhubungan badan terlebih dahulu adalah TW.
“Justru yang menanyakan terlebih dahulu adalah si TW lalau dijawab iya (oleh TS). Kemudian TW menyampaikan tunggu dulu saya mau ke kamar mandi karena saya baru selesai menstruasi. Setelah dari kamar mandi kemudian dua-duanya melakukan hubungan dewasa,” jelasnya.
Lebih jauh, Supyadi mengungkapkan selain melaporkan kasus pemerkosaan dengan bukti yang diduga tidak bisa buktikan, TW juga disinyalir telah melakukan pemerasan kepada TS dalam bentuk uang damai.
“Yang kami tau, TS ini beberpa kali dengan sangat terpaksa harus mengirimkan sejumlah uang kepada TW dan itu buktinya ada sebelum kejadian. Sebelum kejadian memang sempat ada permintaan uang. Lalu setelah kejadian arahnya ke uang damai,” pungkasnya.