Berita

Gencar Sosialisasi, Ribuan Produk Usaha di Sumenep Sudah Dapatkan Sertifikat Halal

505
×

Gencar Sosialisasi, Ribuan Produk Usaha di Sumenep Sudah Dapatkan Sertifikat Halal

Sebarkan artikel ini
20231130 150851 0000
Ilustrasi sertifikat halal (Foto: Canva)

LOCUSJATIM.COM, SUMENEP– Kementerian Agama Kabupaten Sumenep gencar melakukan sosialisasi terkait pentingnya sertifikat halal untuk produk usaha seperti makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa penyembelihan da bahan baku.

Ketua Satgas Halal Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep Rifa’i Hasyim mengatakan upaya sosilaisasi itu tak sia-sia sebab hingga saat ini tercatat sudah ada 1.200 produk usaha yang mendapat sertifikat halal resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Secara keseluruhan lanjutnya saat ini sudah ada kurang lebih 2.000 produk usaha yang telah mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal.

“Saya belum review kembali, terakhir minggu lalu untuk yang sertifikatnya sudah terbit, itu sekitar 1.200,” sebutnya, Kamis (30/11/2023).

Dirinya mengungkapkan pihaknya memang gencar mensosialisasikan terkait pendaftaran produk usaha untuk sertifikat halal karena per Oktober 2023 seluruh produk olahan harus sudah bersertifikat halal.

Dia juga mengatakan, bahwa pendaftaran sertifikasi halal bisa dilakukan melalui para Pendamping Proses Produk Halal (PPPH), Kemenag Sumenep.

“Langsung mendaftar ke PPPH, tidak ada pungutan biaya apapun. Kecuali, untuk produk yang berbahan dasar daging,” ucapnya.

Sejalan dengan itu PPPH di Kabupaten Sumenep juga telah melakukan beragam upaya untuk mendorong agar di tahun 2024, semua produk usaha di Sumenep bersertifikat halal.

“Kami lakukan sosialisasi saat ada acara di kecamatan, kemudian, beberapa pelaku usaha juga kami datangi langsung ke tempatnya. Jemput bola,” ungkap salah seorang PPPH Kemenag Sumenep Romaiki Hafni.

Sementara itu Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menegaskan produk yang belum memiliki sertifikat halal sampai Oktober 2024, akan mendapatkan teguran mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

“Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *