LOCUSJATIM.COM, SUMENEP– Per Oktober 2024 semua produk usaha wajib memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua Satgas Halal Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep Rifa’i Hasyim mengatakan kewajiban tersebut akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
“Sesuai Undang-undang produk halal itu, maka kita punya waktu sampai bulan Oktober 2024, untuk semua produk olahan harus sudah bersertifikat halal,” ucapnya saat dikonfirmasi oleh sejumlah media, Kamis (30/11/2023).
Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan program self declare agar para Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bisa mendaftarkan produknya tanpa dikenai biaya alias gratis.
Kendati demikian ujar Hasyim produk berbahan baku daging masih akan dikenai biaya tertentu, karena dianggap sebagai produk usaha tingkat menengah ke atas.
“Itu masuk dalam sertifikasi reguler, jadi memang berbayar,” ungkapnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, masyarakat dapat mendaftarkan produk usahanya, melalui Pendamping Proses Produk Halal (PPPH).
Di Kabupaten Sumenep sendiri, kata dia petugas PPPH terdiri dari penyuluh Kemenag Sumenep, staf hingga Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan.
“Jadi para pemilik produk, nanti langsung mendaftarkan ke PPPH,” imbuhnya.
Sementara itu, salah seorang PPPH Sumenep Romaiki Hafni menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait tahapan sertifikasi halal, mulai dari penyebaran pamflet hingga mendatangi langsung pelaku usaha.
Adapun persyaratan dasar yang harus dimiliki oleh pelaku usaha, untuk mendaftarkan produknya adalah identitas diri berupa KTP dan KK, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Kalau mau mendaftar, bisa langsung datang ke KUA setempat. Sementara untuk tahapannya tentu melalui proses survei dulu,” pungkasnya.