Hukrim

Sakit Hati karena Putus, Seorang Laki-laki di Sumenep Tega Perkosa Mantan Pacar

422
×

Sakit Hati karena Putus, Seorang Laki-laki di Sumenep Tega Perkosa Mantan Pacar

Sebarkan artikel ini
20231125 084726 0000
Pelaku pemrkosaan mantan pacar (Foto: Polres Sumenep)

LOCUSJATIM.COM, SUMENEP– Sakit hati karena diputus sang pacar, seorang laki-laki di Sumenep tega perkosa mantan kekasih hingga lakukan kekerasan fisik.

Kasi Humas Akp Widiarti menjelaskan pemerkosaan itu diawali dari komunikasi daring antara pelaku dengan inisial TS dan korban dengan nama samaran Bunga.

Saat itu, lanjutnya TS menuduh korban berselingkuh dengan lelaki lain. Ia juga mengirimkan video dan mengklaim bahwa perempuan dalam rekaman itu adalah Bunga.

Bunga yang tidak terima dengan tudingan itu mengajak TS bertemu di sebuah cafe untuk meluruskan permasalahan tersebut.

“Namun, upaya klarifikasi itu tidak ada titik temu. Waktu semakin malam, Bunga pun memutuskan untuk pulang ke Parsanga,” jelasnya.

TS yang masih tidak terima memutuskan untuk mengantarkan Bunga. Tetapi, tersangka malah membawa mantan pacarnya itu ke sebuah hotel.

Di hotel itulah pemerkosaan terjadi. TS bahkan tega melakukan kekerasan fisik hingga Bunga mengalami trauma.

Bunga sempat memberontak dan berusaha kabur serta meminta pertolongan pada orang lain yang kebetulan lewat depan hotel Sumenep. Namun TS lagi-lagi mengancam akan menabrak menggunakan mobil.

“Bunga makin tak berdaya. Ia mendapat perlakuan kasar dengan cara diseret ke dalam kamar hotel. Bahkan, Bunga dicekik dan mulut disumpal,” terang AKP Widi

Berdasarkan keterangan dari Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur pemerkosaan itu terjadi mulai pukul 01.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB dini.

Lebih jauh Akap Widi mengatakan Bunga sempat diantar pelaku pulang ke rumah pada pukul 05.00 pagi. Lalu tak lama setelah itu korban memutuskan untuk melaporkan TS ke Polres Sumenep.

Polisi pun gerak cepat mencari pelaku dan berhasil mengamankan TS di salah satu hotel di Kabupaten Sumenep, Sabtu (25/11/2023).

Akibat perbuatannya TS dijerat dengan pasal 6 huruf b UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *