SUMENEP, locusjatim.com – Berbagai cara dilakukan untuk menyembunyikan narkotika, termasuk menyelipkannya di lipatan sarung. Namun, upaya tersebut tak membuat seorang pria berinisial AS (43), warga Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, luput dari pengawasan polisi.
AS diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di jalan Desa Lenteng Barat. Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat netto 0,35 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep. Setelah memperoleh informasi terkait dugaan aktivitas narkotika, petugas bergerak melakukan penindakan hingga berhasil mengamankan AS di lokasi kejadian.
Kapolresta Sumenep melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penemuan barang bukti tersebut terjadi ketika petugas melakukan penggeledahan terhadap badan terlapor.
Dua plastik klip berisi sabu itu sebelumnya disimpan di bagian lipatan sarung yang dikenakan AS. Saat penggeledahan berlangsung, barang tersebut terjatuh ke tanah dan ditemukan oleh petugas.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AS mengakui bahwa dua plastik klip yang diduga berisi sabu tersebut merupakan miliknya.
“Pengungkapan bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika,” jelas Kompol Mohammad Sjaiful.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya dua plastik klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing 0,05 gram dan 0,30 gram, satu unit handphone OPPO A12 warna silver, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2017 warna hitam bernomor polisi M-6771-WY.
Setelah diamankan, AS bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan terlapor, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Sejumlah tahapan penyidikan lainnya juga terus dilakukan guna menuntaskan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, AS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.







