Sumenep, locusjatim.com – Setelah melalui serangkaian kajian intensif, DPRD Kabupaten Sumenep menyatakan bahwa penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keris telah rampung.
Selanjutnya, DPRD siap melanjutkan tahapan pembahasan bersama tim penyusun dari Universitas Brawijaya, Malang, dan pemangku kepentingan lainnya di tingkat Jawa Timur.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Sumenep, Mulyadi, mengonfirmasi bahwa naskah akademik tersebut telah difinalisasi dan mendapat persetujuan setelah pertemuan dengan tim akademisi.
“Naskah akademiknya sudah final. Kami sudah bertemu dengan tim penyusun di Surabaya, dan hasilnya sesuai ekspektasi,” ujarnya, Minggu (22/06/2025).
Raperda ini diinisiasi untuk memberikan dasar hukum yang kuat dalam pelestarian dan pengembangan keris sebagai warisan budaya khas Sumenep. Setelah naskah akademik tuntas, Pansus IV akan kembali melanjutkan pembahasan mulai pertengahan Juni 2025.
“Pembahasan sedikit molor karena padatnya agenda dewan. Tapi kami pastikan pertengahan Juni ini prosesnya akan kembali dilanjutkan,” tegas Mulyadi.
Sebagai bentuk keseriusan DPRD terhadap substansi Raperda, pembahasan lanjutan juga akan melibatkan para pelaku budaya, empu keris, dan pengrajin dari berbagai daerah di Jawa Timur. Ini dilakukan agar pasal-pasal dalam Raperda tidak bersifat normatif, melainkan aplikatif dan selaras dengan kondisi di lapangan.
“Kami ingin mendengarkan langsung aspirasi para pelaku budaya. Dengan begitu, Raperda ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tapi menyentuh kenyataan di masyarakat,” kata Mulyadi.
Menurutnya, pelibatan tim penyusun akademik dari Jawa Timur juga menjadi langkah strategis agar Raperda ini dapat menjadi contoh regulasi budaya yang komprehensif, baik secara lokal maupun regional. Terlebih, keris Sumenep memiliki kekhasan sejarah, filosofi, dan teknik pembuatan yang berbeda dengan daerah lain.
Raperda ini merupakan tindak lanjut dari program Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep yang sebelumnya menggandeng Universitas Brawijaya dalam penyusunan dokumen akademik.
Mulyadi menegaskan bahwa Raperda ini akan memberi arah yang jelas terhadap perlindungan, pembinaan, hingga promosi keris sebagai kekayaan budaya yang bernilai tinggi.
Jika Raperda disahkan sebelum akhir tahun, maka keris sebagai simbol budaya lokal akan memiliki pengakuan hukum yang memungkinkan upaya pelestariannya lebih terstruktur dan terjamin ke depan.
Dengan dasar akademik yang kuat dan komitmen legislatif yang jelas, Raperda Keris diharapkan menjadi payung hukum yang tak hanya melindungi warisan budaya, tetapi juga menghidupkan kembali peran keris dalam ruang publik, pendidikan, hingga pariwisata daerah.
“Sumenep punya tanggung jawab besar untuk menjaga keris sebagai warisan leluhur. Ini adalah komitmen bersama kita semua,” tutupnya.