BeritaHeadline

Dugaan Pelanggaran SK Bupati Jember, Kuasa Hukum: Ada Aset Daerah yang Hilang

858
×

Dugaan Pelanggaran SK Bupati Jember, Kuasa Hukum: Ada Aset Daerah yang Hilang

Sebarkan artikel ini
Sk bupati jember
Kuasa Hukum Penggugat H. Achmad Chairul Farid. Foto: Istimewa

Jember, locusjatim.com Sengketa hukum terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Jember tahun 2009 memasuki babak baru. Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Rabu (18/06/2025).

Kuasa hukum penggugat, H. Achmad Chairul Farid, mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam proses administratif yang berujung pada hilangnya aset milik Pemerintah Kabupaten Jember seluas 14 hektare.

Farid yang mewakili sejumlah pihak yang merasa dirugikan, menyebutkan bahwa SK yang ditandatangani oleh MZA Djalal Bupati Jember periode 2005 – 2015 tersebut, terindikasi cacat hukum.

“Permasalahan utama terletak pada prosedur penerbitan SK yang tidak sesuai aturan. Terdapat perbedaan antara nama yang tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2008 dengan yang menerima lahan secara faktual. Ini jelas menyimpang dari asas legalitas,” ujarnya usai melaksanakan sidang.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan adanya ketidaksesuaian luas lahan yang diserahkan. Dari total 32.188 meter persegi yang tercantum dalam dokumen hanya sekitar 2.500 meter persegi yang terbukti telah diserahkan.

“Lalu sisanya tidak jelas keberadaannya. Siapa yang menguasai dan ke mana perginya aset daerah itu?” ungkapnya.

Tak hanya itu, Farid juga membeberkan adanya pemindahan makam secara ilegal serta perubahan aliran sungai tanpa pencatatan resmi.

“Ini memperkuat dugaan bahwa SK tersebut diterbitkan tanpa prosedur yang sah. Bahkan ketika kami mengajukan permintaan dokumen berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, justru dipersulit,” ujarnya.

Ia juga menyoroti inkonsistensi dalam identitas penerima. Nama FX Handoyo dalam perbup berbeda dengan yang tercantum dalam berita acara, yakni FX Andoyo NPN MBA. “Bahkan nama perusahaan penerima pun tidak konsisten,” ulasnya.

Maka dari itu, Farid pun memohon agar majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat untuk memperjelas posisi lahan yang disengketakan.

Sementara itu, Kuasa ahukum Tergugat (Pemerintah Kabupaten Jember), Freddy Andreas Caesar, menanggapi gugatan tersebut. Namun ia menyatakan bahwa pihaknya belum memahami sepenuhnya objek sengketa yang dimaksud oleh penggugat.

“Kami masih belum tahu tanah yang dimaksud itu yang mana. Dari dokumen awal, mereka menyebut tanah eks bengkok atau tanah kas desa (TKD), tapi belum dijelaskan rinciannya,” ujarnya.

Menurut Andreas, penerbitan SK Bupati telah melalui prosedur yang berlaku. “Kami belum mempelajari alat buktinya karena baru tahu hari ini. Tapi sejauh ini, konstruksi kami menunjukkan bahwa penerbitan SK dilakukan secara prosedural,” ungkapnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan akan menghadirkan bukti-bukti tambahan dari kedua belah pihak, termasuk permohonan pemeriksaan lokasi yang diajukan penggugat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *