LOCUSJATIM.COM, JEMBER – Bawaslu Kabupaten Jember melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilihan Pilkada Serentak 2024. Dalam proses penanganan tersebut, Oknum Kepala Desa Ledokombo berinisial IW dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. Sehingga penanganan kasus dugaan pelanggaran tersebut, dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kordiv Pencegahan, Parmas, Humas Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kasus pelanggaran tindak pidana pemilu selama masa tahapan Pilkada 2024, terkait netralitas kepala desa.
Selanjutnya dari hal itu, pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Hasilnya perbuatan satu oknum kepala desa di Kecamatan Ledokombo memenuhi unsur tindak pidana pemilu,” ujar Wiwin saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024).
Lanjut Wiwin, dugaan pelanggaran tersebut, diteruskan kepada Polres Jember untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Ancaman pidana bagi yang melanggar bisa dijerat dengan Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang menyebutkan perangkat desa yang melanggar netralitas bisa dikenakan sanksi pidana,” ungkapnya.
Tak hanya satu pelanggaran, Wiwin juga mengatakan, terdapat oknum kepala desa lain yang terbukti melakukan pelanggaran perundang-undangan lainnya.
“Dari yang diketahui, diantaranya kades di Kecamatan Kalisat, dan Kecamatan Sukorambi, sedangkan di Kecamatan Tanggul dan Rambipuji masih proses klarifikasi,” ulasnya.
“Untuk oknum kepala desa yang tidak terbukti melanggar dari laporan yang kami tangani ada di wilayah Kecamatan Silo dan Jenggawah,” sambungnya.
Dari dugaan pelanggaran pemilihan lainnya, diakui oleh Wiwin, paling banyak dialami oleh oknum kepala desa.
“Laporan/temuan dugaan pelanggaran yang masuk di Bawaslu Jember untuk terlapor paling banyak yakni kepala desa sebanyak tujuh laporan, ASN sebanyak empat laporan, penyelenggara sebanyak empat laporan, kemudian enam laporan baik dari pasangan calon no urut 1 dan 2,” ujarnya.
Terkait penanganan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu netralitas kepala desa tersebut. Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyidikan.
“Kita punya waktu 3+2 (hari) untuk pembahasan awal. Kemudian nanti setelah di register kita punya waktu 14 hari untuk menangani atau memutuskan hasil dari tindakan atau peristiwa yang terjadi itu,” ungkap Bayu.