Berita

Kawal Putusan MK, Mahasiswa GMNI Gelar Unras di Depan Gedung DPRD Jember

105
×

Kawal Putusan MK, Mahasiswa GMNI Gelar Unras di Depan Gedung DPRD Jember

Sebarkan artikel ini
GMNI
Puluhan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran DPRD Jember (Foto:Rio/Locusjatim.com)

LOCUSJATIM.COM, JEMBER – Puluhan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran DPRD Jember. Aksi unjuk rasa yang dilakukan dengan tujuan mengawal putusan MK tentang syarat partai mengusung calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Puluhan mahasiswa itu menilai, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 sudah tepat. Namun saat ada upaya DPR RI untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dianggap sebagai upaya untuk menghancurkan nilai-nilai demokrasi.

“Awalan skenario Demokrasi sedang diacak-acak. Kita bisa lihat sendiri, saat skenario Demokrasi ini diacak-acak. Maka apa yang dilakukan adalah adanya upaya untuk mengedepankan kepentingan golongan, kepentingan Individual, bahkan bisa saja kepentingan keluarga. Bukan lagi kepentingan rakyat yang murni, bukan atas dasar kepentingan amanah penderitaan rakyat,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang GMNI Jember Yudha Dwi Prasetyo saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di sela aksinya, Kamis (22/8/2024).

Terkait upaya mengacak-acak demokrasi itupun, lanjut Yudha, diduga upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menciderai konstitusi dan demokrasi.

“Sehingga kami GMNI menyampaikan 6 tuntutan. Pertama, kami GMNI menyatakan mosi tidak percaya terhadap DPR RI dan Presiden Jokowi. Kedua, DPC GMNI Jember bersikap tegas menolak segala hal yang menciderai konstitusi dan demokrasi, juga segala kebijakan negara yang tidak pro rakyat,” ujar Yudha.

Terkait apa yang disampaikan, lanjutnya, poin ketiga Presiden Jokowi dan DPR RI dituntut untuk mentaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-20/2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU-22/2024.

“Keempat, kami juga mendesak DPR RI untuk menghentikan segala aktifitas, terkait RUU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Serta kelima, kami mendorong DPRD Jember untuk mendesak DPR RI supaya membatalkan revisi Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada itu,” ulasnya.

“Terakhir keenam, kami mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Jember. Untuk mengawal konstitusi dan demokrasi di Indonesia,” sambungnya.

Terkait enam tuntutan yang disampaikan, lebih lanjut kata Yudha, aksi yang dilakukan disampaikan sebagai bentuk perjuangan membela demokrasi.

“Saya juga menyampaikan, gerakan ini memang dilakukan atas dasar hati nurani, atas dasar kondisi negara hari ini. Tidak terlibat atas partai politik manapun. Kita bergerak, atas dasar penderitaan amanat penderitaan rakyat. Hal ini juga atas dasar kondisi negara yang hari ini tidak sesuai dengan konstitusi yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.

Terkait aksi yang dilakukan puluhan mahasiswa itu. Diketahui sejumlah perwakilan anggota DPRD Jember tampak menemui massa aksi.

Tercatat perwakilan anggota DPRD Jember yang menemui puluhan mahasiswa itu, berasal dari PDI Perjuangan. Diantaranya, Eko Widarto, Indi Naidha, Tabroni, Candra Ary Fianto, Suharto dan Wahyu Prayudi Nugroho.

“Kami sepakat dengan apa yang dilakukan teman-teman mahasiswa hari ini dan berterima kasih karena masih mau mengawal demokrasi yang sama-sama harus kita jaga. Keputusan MK itu final,” ujar Salah satu anggota DPRD Jember Fraksi PDI Perjuangan Eko Widarto saat dikonfirmasi terpisah.

Terkait putusan tentang syarat pencalonan Pilkada 2024 itu adalah final dan mengikat. Bahkan putusan MK soal Pilpres 2024 kemarin langsung dieksekusi oleh KPU, tanpa konsultasi dengan DPR RI.

“Maka seharusnya putusan MK nomor 60 untuk PKPU XXII tahun 2024 seharusnya bisa segera dilakukan oleh KPU untuk diberlakukan di Pilkada 2024 ini,” ulasnya.

Mengenai alasan KPU dapat segera melakukan eksekusi. Menurut Widarto, karena tidak ada dalam putusan tersebut yang membahas siapa kandidat Pilkada dan siapa partai yang bisa mengusung.

“Hal ini tentang bagaimana hukum ditegakkan dan demokrasi terjaga dengan baik. Kami berharap pendidikan politik ini berjalan terus tidak berhenti di mahasiswa untuk menjaga demokrasi negara. Jangan sampai dikuasi oleh kartel politik,” ujarnya.

“Kami (PDI Perjuangan), jelas sampai tingkat pusat, fraksi PDI Perjuangan di DPR RI pada posisi menjaga demokrasi dan hukum kita,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *