Pamekasan, locusjatim.com– Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas IPDA Evan Pratama membeberkan, berdasarakan pengakuan dari terduga pelaku adegan mesum di Pamekasan diketahui bahwa, aksi tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali dalam rentang waktu September hingga pertengahan Oktober 2025 lalu.
Dia menjelaskan, aksi tak senonoh itu dilancarkan di sebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Jokotole Indah, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Awalnya, tersangka FP mengajak korban PJ ke kamar kos tersebut. Meski sempat mendapatkan penolakan dari korban, akan tetapi akhirnya FP berhasil memaksa korban untuk melayani nafsunya.
“Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka mengajak korban ke kamar kos tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kepada pihak kepolisian FP mengaku bahwa dirinya dan PJ saling mengenal dan memiliki hubungan asmara. Bahkan, kata dia video mesum yang beredar direkam secara sadar menggunakan telpon genggam miliknya.
Meski video tersebut awalnya hanya dijadikan konsumsi pribadi. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, file itu bocor dan viral di media sosial, yang diduga disebar luaskan oleh salah seorang rekan tersangka berinisial W.
Kendati begitu, kepolisian menegaskan, pihaknya masih akan melakukan pendalaman intensif dan memburu, slehruh pihak yang bertanggungjawab atas penyebaran konten tersebut
“Menurut keterangan dari terduga pelaku, video tersebut diduga kuat disebarkan rekannya W,” lanjutnya.
Diinformasikan, saat ini FP telah diamankan oleh Polres Pamekasan. Dan atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 473 ayat (1), (2) huruf b Subsider Pasar407 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan dan pornografi, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Teruga pelaku dijerat dengan hukuman yang berlaku, meski berstatus di bawah umur. Proses hukum akan tetap berjalan sesuai koridor, dengan tetap memperhatikan undang-undang sistem peradilan pidana anak,” tutupnya.(*)






