Berita

Komisi II DPRD Sumenep Singgung Resiko Penggunaan Aset Daerah Untuk KDKMP

891
×

Komisi II DPRD Sumenep Singgung Resiko Penggunaan Aset Daerah Untuk KDKMP

Sebarkan artikel ini
Komisi II DPRD Sumenep Singgung Resiko Penggunaan Aset Daerah Untuk KDKMP
Anggota Komisi II, Masdawi DPRD Kabupaten Sumenep, Foto: Istimewa

Sumenep, locusjatim.com Komisi II DPRD Sumenep menyoroti potensi risiko dalam pemanfaatan aset daerah untuk pembangunan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Peringatan ini disampaikan Anggota Komisi II, Masdawi, yang menilai langkah tersebut perlu dikaji lebih mendalam agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun beban keuangan di masa depan.

Menurut Masdawi, penggunaan aset milik pemerintah daerah maupun desa memang sudah mulai dilakukan di sejumlah titik. Namun, di tengah proses penataan aset oleh Pemkab Sumenep, aspek legalitas harus menjadi perhatian utama agar tidak memicu konflik di kemudian hari.

Ia menegaskan, hingga kini belum ada regulasi setingkat peraturan daerah (perda) yang secara khusus mengatur kerja sama pemanfaatan aset untuk KDKMP. Kondisi ini dinilai berisiko, terutama jika melibatkan pihak ketiga tanpa dasar hukum yang kuat.

“Kalau perbupnya ada, tapi kalau kita kerja sama sistem regulasi ini kan idealnya dari perbup ke perda. Nah ini yang harus betul-betul dievaluasi,” ujarnya, Selasa (14/04/2026).

Masdawi menjelaskan, pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa persoalan aset daerah kerap berujung konflik, baik dengan masyarakat maupun mitra kerja sama. Karena itu, setiap bentuk kerja sama harus dituangkan secara rinci dalam dokumen resmi, termasuk melalui notaris, agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya perencanaan yang matang sejak awal, mulai dari skema pengelolaan hingga kejelasan status kepemilikan aset. Bahkan, opsi hibah dinilai bisa dipertimbangkan selama sesuai aturan dan memiliki tujuan jelas dalam mendukung pengembangan koperasi.

Ia turut mengingatkan potensi konflik kepentingan ketika aset yang dikelola mulai berkembang dan memiliki nilai ekonomi tinggi.

“Biasanya apapun kalau sudah bagus, nanti saling mengakui, saling mengklaim. Ini yang harus diantisipasi dari awal,” tegasnya.

Di sisi lain, Masdawi menilai sosialisasi dari dinas terkait kepada pemerintah desa masih belum maksimal. Banyak kepala desa disebut masih kebingungan terkait pola kerja sama, terutama jika pembangunan koperasi berdiri di atas lahan milik perorangan.

Untuk itu, ia mendorong agar kontrak kerja sama disusun dalam jangka panjang guna memberikan kepastian hukum dan keberlanjutan usaha. Kontrak jangka pendek dinilai justru berisiko mengganggu stabilitas koperasi.

“Minimal 20 tahun sampai 40 tahun, supaya ada kepastian. Jangan kontrak per tahun atau per bulan,” katanya.

Lebih lanjut, Masdawi mengingatkan bahwa KDKMP merupakan program berbasis bisnis yang harus memiliki perencanaan usaha jelas. Tanpa itu, koperasi berpotensi gagal dan justru membebani anggaran desa.

“Kalau tidak jalan, siapa yang bayar? Desa? Mau habiskan ADD? Ini yang harus dipikirkan dari awal,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *