locusjatim.com, Bondowoso – Tim hukum pasangan calon (Paslon) KH Abdul Hamid Wahid Zaini dan KH As’ad Yahya Syafi’i (Rahmad) menyatakan, kesiapannya untuk menghadapi gugatan sengketa Pilkada Bondowoso 2024 yang diajukan oleh Paslon Nomor 2, Bambang Soekwanto dan Gus Bakir (Bagus), di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Hukum Paslon Rahmad, Sri Sugeng Pujiatmiko, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan keterangan tertulis, bukti, dan saksi untuk menghadapi persidangan di MK.
Ia menegaskan bahwa gugatan Paslon Nomor 2 tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Pada prinsipnya, Tim Hukum Paslon Rahmad sangat siap menghadapi gugatan Pilkada yang diajukan Paslon Nomor 2. Gugatan tersebut adalah ‘rubbish in election’ yang tidak memenuhi kualifikasi objek sengketa Pilkada,” ujarnya, Senin (06/01/2025).
Seperti diketahui, Paslon Rahmad telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso sebagai pemenang Pilkada Bondowoso 2024 dan terdaftar sebagai pihak terkait dalam perkara yang diregister dengan Nomor 184/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada 3 Januari 2025.
Sri Sugeng mengimbau masyarakat Bondowoso, termasuk relawan dan pendukung Paslon Rahmad, untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.
Ia juga meminta agar seluruh pihak menunggu proses persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Jangan melakukan tindakan di luar prosedur hukum yang dapat mengganggu kondusivitas daerah,” katanya.
Tim hukum Rahmad optimistis bahwa proses Pilkada telah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan diawasi oleh Bawaslu. Paslon Rahmad pun berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat yang telah memilihnya.
“Pilkada Bondowoso 2024 telah terlaksana secara aman dan damai. Kemenangan Paslon Rahmad adalah kemenangan masyarakat Bondowoso,” pungkasnya.