locusjatim.com, Sumenep – Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, Polres Sumenep berhasil mengamankan tersangka dugaan kasus pembuangan bayi di Masjid Al-Kautsar, Desa Pamolokan, Selasa (24/12/2024).
Penangkapan tersebut, didasarkan pada LAPORAN POLISI NOMOR :
LP/B/314/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 19 Desember 2024 dengan pelapor MJ (59) Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep dengan Tersangka atas nama DR (21) Ds. Legung Timur Kec. Batang-batang Kab. Sumenep.
Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso menjelaskan, kronologi kejadian tersebut dimulai pada Kamis 19 Desember 2024 di Masjid Al-Kausar, Jl. Sepudi Perumnas Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Adapun dari keterangan yang berhasil didapatkan, motif DD melakukan hal tersebut dengan membawa lalu membalut bayi yang baru lahir itu dengan plastik warna hitam putih kemudian selimut berwarna hijau, lalu diletakan diteras masjid tersebut.
Diketahui, bayi tersebut adlaah hasil dari hubungan badan yang dilalukan DR bersa seorang laki-laki yang masih belum diketahui identitsnya, pada Jum’at 29 Maret 2024 lalu.
“Lalu pada bulan Mei 2024 tersangka DR menyadari bahwa dirinya telah mengandung,” ungkap Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso.
Lalu, setelh genap menganudng selama sembilan bulan, DR melahirkan seorang bayi laki-laki pada 19 Desember 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep.
Selanjutnya, pada pukul 09.30 WIB, DR berangkat ke Masjid Al-Kautsar dan meletakan bayi yang baru ia lahirkan itu di sana.
Namun, pada pukul 14.00 WIB seorang warga setempat menemukan bayi tersebut dan melaporkannya langsung kepada MJ yang kemudian melanjutkan laporan tersebut ke kepolisian.
“Selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB, unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep mengamankan tersangka DR, setelah diintrogasi tersangka DR mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana barang siapa meninggalkan orang di bawah umur yang sedang membutuhkan pertolongan, sehingga membawa tersangka ke kantor Sat Reskrim Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” paparnya.
Dari penangkapan tersebut, Polres Sumebep juga mengantongi sejumlah barang bukti yakni sepotong rok bawahan mukenah warna hijau motif polkadot, sepotong kerudung plisket panjang warna biru dongker, sebuah tas kantong terbuat dari kain warna kuning kombinasi krem, sebuah kertas berisi tulisan RAYYAN JULIAN AL-RASHID, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi M 3409 WF, satu buah baju daster warna hitam bermotif garis putih, satu buah helm warna abu-abu merk CARGLOSS, sepotong kerudung segi empat warna rose gold/peach dengan merk Paris Premium Amour, sepotong sarung motif batik bunga, sepotong dress berwarna baby blue lengan panjang, sepasang sandal berwarna hitam dan seorang anak bayi jenis kelamin laki-laki.
Akibat tindakannya, DR dijatuhi pasal 305 dan atau 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.