LOCUSJATIM.COM, JEMBER – Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur memeriksa Ratusan warga Kecamatan Ledokombo, Jember, terkait dugaan kasus kredit fiktif yang dilakukan oleh sejumlah oknum.
Diketahui terdapat 250 warga yang menjadi korban kredit fiktif tersebut, kini tengah menjalani proses pemeriksaan di Balai Desa Sumberbulus, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (19/12/2024) pukul 09.00 WIB
Salah satu korban bernama Subagiono (53) warga Desa Sumberlesung, Ledokombo menengatakan, awalnya terdapat oknum yang mengaku dari pihak perangkat desa setempat menghampiri dirinya dan beberapa lainnya, untuk meminta KTP.
Setelah meminta KTP tersebut, oknum tersebur menjanjikan kepada dirinya dan warga lain, bahwa KTP tersebut nantinya akan digunakan untuk program bantuan dari pemerintah Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun Bantuan Sosial (Bansos).
“Orangnya (oknum) yang datang ke saya itu kalau nggak salah namanya Halimah, dia datang ke saya meminta KTP, terus difoto dan saya disuruh tanda tangan. Janjinya akan dapat bantuan dari pemerintah gitu,” ujar Subagiono usai diperiksa petugas dari Kejati.
Tak hanya meminta KTP, oknum yang mengaku dari perangkat desa tersebut juga membagikan sembako kepada warga.
“Kejadian minta KTP ke saya itu sekitar bulan Juli 2024 kemarin, terus saya dapat minyak goreng sama gula. Nah kalau mbak Halimah yang minta KTP dan tanda tangan ke saya itu ngakunya dari perangkat desa, tapi nggak tau bener atau tidak, soalnya nggak seberapa jelas,” ungkapnya.
Senada dengan Subagio Tjipto (42) warga Desa Sumberbulus, Ledokombo juga mengaku bahwa dirinya didatangi oleh oknum bernama Ji Holip yang mengaku dari desa dan akan mendata masyarakat yang layak menerima bantuan.
“Yang datang ke saya namanya Ji Holip, dia bilang dari desa terus minta KTP ke saya, alasannya mau didata buat terima bantuan gitu. Setelah saya kasih, KTP itu difoto dan saya disuruh tanda tangan terus dapat minyak goreng 2 liter,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Tjipto, beberapa bulan setelah dirinya menyerahkan identitasnya itu, ada telepon yang berasal dari salah satu Bank Swasta, menyampaikan bahwa Tjipto memiliki hutang sebanyak 49 juta rupiah.
“Yang minta KTP itu kalau tidak salah bulan Agustus. Kemudian sekitar bulan September sama Oktober ada yang telepon ngaku dari bank. Saya nggak tahu kok tiba-tiba ada orang bank yang telepon saya, katanya saya punya hutang 49 juta. Padahal sebelumnya, saya nggak pernah pinjam uang sama sekali ke bank atau ke manapun itu,” ungkapnya.
Dari kejadian tersebut, lanjut Tjipto, dirinya mendapat panggilan interogasi dari Kejati Jawa Timur pada hari ini pukul 13.00 WIB di Balai Desa Sumberbulus. Dirinya menceritakan apa adanya sesuai yang dialami sebelumnya.
“Ya saya sampaikan ke petugas pemeriksa tadi kalau dulu itu ada yang mengkoordinir untuk mengumpulkan KTP dan tanda tangan warga, terus dikasih sembako kalau mau ngasih. Sementara ini cuma di tanya-tanya saja sama petugas, nanti mau dikabari lebih lanjut katanya,” ujar Tjipto.
Sementara itu, Staf Bidang Pidsus Kejati Provinsi Jawa Timur, Hambali membernarkan pemeriksaan tersebut, namun pihaknya masih akan melaporkan hasil pemeriksaan pada pimpinan terlebih dahulu.
“Kami masih bekerja mas, benar ada pemeriksaan ke masyarakat, tapi nanti kami harus laporkan hasilnya dulu ke pimpinan. Untuk lengkapnya nanti bisa tunggu informasi resmi dari pimpinan ya,” ujarnya singkat.
Diketahui, hingga pukul 17.00 WIB proses pemeriksaan di Desa Sumberbulus masih berlangsung. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, banyak warga yang ketakutan saat mendapat surat panggilan dari Kejati.