LOCUSJATIM.COM,SUMENEP- Seorang anggota Polres Sumenep berinisial “S” resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) akibat dugaan keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, membenarkan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah “S” dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri dan disiplin sebagai anggota kepolisian.
Menurut Kompol Trie, keputusan PTDH merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan integritas institusi, dengan memberikan sanksi tegas terhadap personel yang melanggar aturan, baik disiplin maupun kode etik.
“Keputusan ini diambil melalui proses yang panjang dan penuh pertimbangan, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pada akhirnya, yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa proses PTDH dilakukan berdasarkan tahapan-tahapan yang diatur oleh hukum. Setelah terbukti bersalah, keputusan pemberhentian ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Wakapolres juga mengingatkan seluruh personel Polres Sumenep untuk menjalankan tugas dengan baik, menjauhi penyalahgunaan narkoba, dan menghindari sikap-sikap seperti arogansi, individualisme, serta apatisme.
“Setiap tugas yang diemban adalah amanah yang harus dilaksanakan dengan ikhlas, penuh tanggung jawab, dan sesuai dengan etika kepolisian yang berlandaskan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” tutupnya.