BeritaHeadline

Jadi Korban Persekusi, Pengawas TPS di Jember Lapor Polisi

816
×

Jadi Korban Persekusi, Pengawas TPS di Jember Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Jember
Korban saat membuat laporan dugaan persekusi ke Polres Jember, didampingi kuasa hukumnya. Foto:Rio/locusjatim.com

LOCUSJATIM.COM, JEMBER – Pria bernama Abdur Rohman (25) warga Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur, merasa jadi korban persekusi oleh sepuluh orang dan tiga akun facebook.

Akibat kejadian tersebut, Abdur Rohman yang juga seorang Pengawas TPS, mendatangi Polres Jember didampingi kuasa hukumnya, Budi Haryanto, guna membuat laporan pada Rabu (20/11/2024) kemarin.

Melalui Kuasa Hukumnya, korban berharap kepolisian dapat bertindak tegas dan menindak para terduga pelaku.

“Jadi awalnya itu, Senin (kemarin) tanggal 18 November pukul 23.30 WIB. Korban ini (diduga) menerima tindakan persekusi. Korban ini salah satu santri pondok di wilayah Manggisan, kebetulan juga dia menjabat PTPS di Desa Kramat, Sukoharjo,” ujar Budi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (21/11/2024).

Terkait kronologi dugaan tindak persekusi itu, lanjut Budi, awalnya korban datang bertamu ke rumah Komisioner Panitia Pengawas Kecamatan Tanggul Ghofur, di Desa Manggisan.

Kemudian tak lama, muncul sepuluh orang yang mendatangi rumah tersebut. Mereka pun langsung mencecar korban dengan banyak pertanyaan.

“Dia (korban) datang ke sana, kemudian dipanggil oleh salah satu temannya, diajak untuk makan. Tiba-tiba (sepuluh orang itu) meminta (mencecar pertanyaan), menanyai dia siapa, kemudian jabatan dia apa, kemudian minta untuk dibuka HP (ponsel) nya. Dia menolak, bahkan ada ancaman akan dibawa ke polsek. Dia pun menolak untuk dibawa itu,” ungkap Budi.

Karena tidak nyaman dengan situasi tersebut, korban merasa dituding dengan hal-hal yang tidak benar. Ponsel miliknya pun sampai diminta, dan dengan terpaksa diserahkan ke sepuluh orang tersebut.

“Kemudian dia pulang ke pondok, HP (korban) dibawa oleh orang-orang yang melakukan tindak dugaan persekusi itu,” ulasnya.

Dari kejadian tersebut, lanjut Budi, pada Selasa (19/11) kemarin, korban diminta datang ke Polsek Tanggul, untuk mengambil ponsel miliknya.

“Saat bertemu dengan beberapa pihak, salah satunya disaksikan oleh pihak Kapolsek Tanggul, yang mana disitu mengembalikan HP milik korban. Tapi saya sempat protes, kenapa kok bukan orang-orang yang malam itu yang mengembalikan. Nah ternyata di sana (dalam pertemuan), ada salah satu orang namanya F. Dia adalah salah satu orang yang diduga melakukan persekusi tersebut,” ujar Budi yang saat itu juga ikut mendampingi korban.

Namun dalam proses itu, Budi mengatakan, korban kembali diminta membuka ponselnya. Karena dituding di dalam ponsel itu, ada aplikasi ‘Gerak Juang’.

“Dikembalikan HP-nya, kemudian meminta untuk dibuka, dilihat isinya tidak aplikasi tersebut. Kalau saya tanya semalam ini aplikasi apa? Gerak Juang katanya. Kemudian dicek, dilihat, aplikasi tersebut tidak ada. Minta (juga) untuk dilihatkan percakapan WA (whatsapp) komunikasinya dengan PKD (Pengawas Kelurahan Desa), sudah dibuka kemudian dilihat-lihat. Ya, instruksinya hanya sebatas masalah pekerjaan,” ungkapnya.

“Nah, kemudian dia meminta untuk megang HP, dia ingin lihat semua riwayat-riwayat HP nya. Saya menolak, ya harus lewat proses hukum, ya laporan (polisi). Silahkan lakukan penyelidikan dan penyitaan terhadap alat bukti,” sambungnya.

Budi juga mengatakan, jikalau ada tudingan yang mengarah ke hal-hal pelanggaran pemilu. Harusnya kan dilaporkan ke Gakkumdu yang didalamnya juga ada pihak kepolisian yang berhak untuk melakukan tindakan tegas.

“Kalau ada anggapan itu aplikasi sudah di uninstall, kepolisian punya cara. Nah, bagaimana caranya itu melihat isi story dan lain-lain itu. Jadi serahkan itu kepada pihak penegak hukum. Jangan bertindak sendiri, anarkis, itu kan merugikan orang lain,” ujarnya.

Terkait pelaporan ke Mapolres Jember, lebih lanjut Budi, korban juga melaporkan tiga akun facebook. Karena diduga menyebarluaskan video saat terjadinya dugaan persekusi itu.

“Bagaimana dengan video viral yang menuduh saya pendukung salah satu calon. Akhirnya kita minta dia (korban) bikin video. Kita arahkan videonya itu, bahwasanya dia meminta kepada pihak-pihak yang melakukan itu untuk meminta maaf kepada korban melalui media sosial, video di-upload ke media sosial,” ungkapnya.

“Kemudian video yang sudah tersebar itu untuk dihapus, termasuk orang-orang yang mengupload untuk menyatakan permintaan maaf. Karena telah menyebar luaskan video tersebut. Karena pembuktiannya setelah dicek bersama dengan pihak polisi. Tidak ada aplikasi yang dituduhkan itu pada yang bersangkutan. Nah ternyata dari waktu 1×12 jam tidak ada satupun pihak yang meminta maaf. Sehingga hari ini kita melakukan pelaporan ke Polres Jember,” sambungnya.

Dari hal itu, dugaan tindak persekusi dilaporkan ke Mapolres Jember. Budi mencamtumkan beberapa pasal terkait apa yang dialami korban.

“Beberapa pasal yang kami kenakan, yakni Pasal 310, 311, 335 KUHP. Pasal 27a juncto 45 ayat 4 UU Informasi dan Transaksi Elektronik untuk pihak yang menyebarluaskan,” ujarnya.

“Kemudian, karena yang bersangkutan adalah anggota Pengawas TPS, ya ini juga warning sebenarnya buat pihak kepolisian. Benar-benar melihat kondisi di lapangan. Jangan sampai ada penyelenggara-penyelenggara lain yang diperlakukan hal seperti ini. Iya Diintimidasi, dipersekusi. Jangan sampai seperti ini,” sambungnya.

Lanjut Budi, terkait kasus dugaan pelanggaran Pilkada 2024, yang berwenang untuk menindaklanjuti adalah Sentra Gakkumdu.

“Kalau memang ada temuan dan lain-lain, kalau ada krisis kepercayaan kepada penyelenggara, ke Bawaslu atau KPU Jember, laporkan saja ke pihak kepolisian. Kan ada sentra Gakkumdu, Jadi mereka laporkan saja ke pihak Gakkumdu ataupun kepolisian,” ujarnya.

“Harapan saya ini tidak digiring ke arah masalah pidana pemilu. Ini di luar konteks pidana pemilu. Ini private, pribadi, kemudian ini adalah tindak pidana umum yang dialami oleh korban. Jadi saya harap kepolisian juga profesional untuk ini,” sambungnya.

Budi juga mengatakan, terkait terjadinya dugaan persekusi itu. Diduga korban mendapat tudingan sebagai oknum penyelenggara pemilu yang mendukung salah satu paslon dalam kontestasi Pilkada 2024.

“Kalau melihat dari pihak-pihak yang melakukan dugaan persekusi tersebut adalah dari pendukung salah satu paslon 02. Sehingga bisa kita tarik kesimpulan tuduhannya terhadap korban ini, dia (korban) dituding pendukung 01,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *