LOCUSJATIM.COM, BONDOWOSO – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memahami aturan cukai dan pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Jember terus menggalakkan sosialisasi dampak negatif atas hadirnya rokok ilegal ke sejumlah toko dan kios di wilayah Bondowoso.
Sekretaris Satpol PP Bondowoso, Ali Djunaidi, menekankan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dalam hal pendapatan, tetapi juga berdampak negatif pada masyarakat.
Dia menyebut, rokok ilegal merugikan pendapatan negara dan mengurangi perolehan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). Selain itu, keberadaan rokok ilegal menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh aturan, merugikan petani tembakau, serta mengurangi peluang kerja.
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Jember juga memperkenalkan lima ciri utama yang dapat membantu masyarakat mengenali rokok ilegal. Ciri-ciri tersebut meliputi rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
“Selain ciri-ciri tersebut, harga rokok ilegal cenderung tidak wajar, jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran,” katanya, Senin (04/11/2024).
Maka dari itu, Bea Cukai Jember menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak guna memberantas peredaran rokok ilegal.
“Kami berharap sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih produk legal dan berperan aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih adil dan sehat,” tutupnya.