SUMENEP, locusjatim.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, telah menetapkan sebanyak 1.749 orang penyandang disabilitas, masuk sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Rabu (30/08/2023).
Jumlah tersebut diketahui, merupakan 0,2 persen dari total keseluruhan DPT Kabupaten Sumenep, yang tersebar di 3.863 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Sumenep.
Dari 1.749 orang itu, diketahui terbagi dalam enam kategori, yakni 651 disabilitas fisik, 56 disabilitas intelektual dan 375 disabilitas mental. Selanjutnya, 235 disabilitas sensorik rungu dan 350 sensorik netra.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep Divisi Teknis Syaifurrahman mengatakan, angka tersebut terbilang cukup tinggi.
Dia menegaskan, bahwa para penyandang disabilitas yang terdaftar sebagai DPT, pasti akan mendapatkan haknya untuk menggunakan suaranya, baik dalam pemilihan presiden atau anggota legislatif.
“Baik itu di pemilihan presiden ataupun pemilihan anggota legislatif pada Pemilu 2024 nanti,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, tidak ada kategori TPS khusus bagi penyandang disabilitas. Akan tetapi, KPU Sumenep menjamin pelayanan maksimal kepada mereka.
Jumlah DPT Pemilu 2024, kata dia sudah final. Kendati demikian, pihaknya masih tetap akan melakukan monitor pemilih yang meninggal dunia atau pindah domisili ke luar daerah.
“Jumlah DPT Pemilu 2024 di Sumenep sudah final,” tutupnya.