Berita

Cekcok Masalah Harta Warisan, Anak Tusuk Ayah Kandung Dengan Pisau Hingga Tewas

681
×

Cekcok Masalah Harta Warisan, Anak Tusuk Ayah Kandung Dengan Pisau Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
Jember
Press rilis polres jember kasus pembunuhan.

LOCUSJATIM.COM, JEMBER – Kasus pembunuhan yang terjadi di Perumahan Baiti Jannati Lingkungan Jambuan, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dilakukan oleh pria berinisial Sutikno (39) warga Sumbersari, Jember. Terhadap bapak kandungnya sendiri yang bernama Sutali (55) warga Antirogo, Jember.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menjelaskan terkait kronologi awal kejadian tersebut, dirinya mengatakan saat itu pelaku dengan temannya mendatangi rumah korban (ayah pelaku) , dengan menggunakan sepeda motor.

“Setelah mendatangi rumah kediaman korban yang berada di Antirogo dengan beberapa temannya, lalu timbul lah cekcok antara kedua pihak baik itu korban maupun pelaku,” ujarnya melalui Pers Conference di Mapolres Jember, Senin (04/11/2024).

Kemudian, lanjut Abid, setelah sampai di rumah korban, timbul perselisihan, antara pelaku dan korban.

“Kemudian pelaku langsung tidak berpikir panjang melakukan penusukan dengan menggunakan senjata tajam kepada korban sebanyak empat kali,” ulangnya.

“Tersangka langsung menusuk pinggul kiri 2 kali hingga korban jatuh terlentang selanjutnya menusuk kembali bagian perut 2 kali,” sambungnya.

Dari kronologi kejadian tersebut, lanjut Abid, Satreskrim Polres Jember langsung melakukan olah TKP bersama dengan unit (INAFIS) identifikasi. Kemudian hari itu juga kurun waktu 1×24 jam, tersangka ataupun pelaku berhasil diamankan di wilayah Kalisat.

“Tersangka melarikan diri bonceng dengan pamannya dengan membawa pisau yang masih banyak darah, sesampainya dirumah tersangka mencuci pisau selanjutnya tersangka menemui Kyai H.Imron Mursidi (pengasuh Ponpes Roudhotul Jannah-Kalisat) dan diantarkan untuk meyerahkan diri ke Polsek Kalisat,” ujarnya.

Abid juga mengatakan, dari kejadian tersebut, ada beberapa saksi-saksi yang sudah diperiksa di TKP, baik dari istri korban maupun dari RT, RW, tetangga terdekat ataupun yang ada di TKP pada saat peristiwa terjadi.

Yang kita amankan sejauh ini, dari hasil gelar perkara yang kita lakukan itu satu orang. Namun yang berada di TKP itu ada tiga orang, termasuk dengan istri korban, yang satu sudah kita amankan kemarin, namun hanya sebagai saksi, karena berada di TKP, namun tidak berada di dalam rumah pada saat kejadian. Nah yang satunya lagi masih kita lakukan pengejaran, satu orang yang memang berada di dalam rumah tersebut,” ungkapnya.

“Dari hasil keterangan tersangka maupun saksi yang satunya, hanya sebatas menemani sementara. Karena kita masih dalam pendalaman, pemeriksaan juga kita masih lakukan, tapi kita masih nyari. Karena keterkaitan dari pemeriksaan nanti kita sinkronkan dengan hasil keterangan dari saksi-saksi yang sudah kita periksa,” sambungnya.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Abid, motif korban melakukan aksinya tersebut, karena persoalan harta warisan.

“Kalau untuk motif pembunuhan sendiri, setelah kita dalami, terkait dengan harta gono gini. Jadi pelaku sendiri merasa memiliki hak terkait dengan salah satu aset tanah yang dikuasai oleh korban, kemudian pelaku meminta korban untuk menyerahkan akte ataupun sertifikat tanah kepada pelaku, namun korban tidak mengindahkan. Lalu pelaku Dengan keadaan emosi, langsung menikam korban,” ulasnya.

“Awal mulanya memang cekcok antara korban dengan pelaku ini sudah terjadi, sudah jauh sebelumnya. Namun memang puncaknya kemarin pada saat pelaku sebelum berangkat ke rumah korban, memang sudah membawa sebilah pisau dimasukkan di balik baju,” sambungnya.

Dari kejadian tersebut, Polres Jember berhasil mengamankan 11 barang bukti antara lain 1 unit Spd mtr Honda Beat Putih biru Nopol P-5075-LI, 1 unit spd mtr Honda Beat merah putih Nopol P-5630-LC, 1 unit spd mtr Supra Fit warna hitam biru Nopol P-4637-RT, 1 buah baju kotak2 coklat, 1 buah celana hitam, 1 bilah pisau beserta selongkop (sarung pisau), 1 buah jaket biru dongker, 1 buah baju warna biru, 1 buah sarung warna putih, sample darah Sutikno, dan sample darah Sutali.

“Jadi pisau yang digunakan ini pisau dapur yang diamankan di rumahnya sendiri, dia bawa dari rumahnya, terus setelah dilakukan penusukan terhadap korban juga dibawa kembali ke rumahnya, lalu dibersihkan darah-darahnya,” ujarnya.

Terkait kejadian tersebut, lanjut Abid, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP Sub Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam rumah tangga,

“Dengan ancaman pidana 20 Tahun penjara atau maksimal seumur hidup,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *