LOCUSJATIM.COM, SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil meringkus, seorang terduga pengguna narkoba jenis Inex di area SPBU Desa Patean, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Selasa (01/10/2024).
Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti mengatakan peringkusan tersebut dilakukan sejak Senin, (30/09/2024) pukul 23:30 WIB.
Saat itu Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor IS (23) alamat Dusun Duko Timur, Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.
Adapun sejumlah barang bukti yang ditemukan bersama terlapor, kata Widi ada 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi Inex berat kotor ± 5,66 gram dengan rincian : 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Inex sebanyak 4 (empat) butir dengan berat kotor ± 2,39 gram, 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Inex sebanyak 6 (enam) butir dengan berat kotor ± 3,27 gram, Sobekan kertas dosbox HP warna putih, 1 (satu) unit Hp merk REDMI warna biru kombinasi ungu dengan nomor sim card.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tepatnya di saku depan celana sebelah kiri berupa, dua poket plastik klip kecil berisi Inex dengan berat kotor ± 5,66 gram, yang satu poket plastik klip kecil berisi Inex sebanyak empat butir dibungkus dengan sobekan kertas, dosbox HP warna putih, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa Inex tersebut adalah miliknya, Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis Inex, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.