BeritaHeadline

KPU Sumenep Beberkan Tahapan dan Syarat Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

115
×

KPU Sumenep Beberkan Tahapan dan Syarat Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20240827 WA0039

LOCUSJATIM.COM, SUMENEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, telah secara resmi mengumumkan tahapan sekaligus persyaratan pendaftaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis, Abd. Aziz menyebut, tahapan Pilkada 2024 saat ini sudah masuk dalam masa pendaftaran pasangan calon, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Berdasarkan peraturan tersebut, pengumuman pendaftaran telah berlangsung sejak tanggal 24-26 Agustus 2024 sesuai dengan pasal 95. Sementara pada pasal 96, diketahui mulai 27-29 Agustus 2024 adalah masa pendaftaran.

“Apabila hanya satu calon yang mendaftar, KPU memperpanjang pendaftaran hingga 30 Agustus 2024,” ujarnya, Jumat (23/8/2024).

Masih berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Abd. Aziz mengungkapan ada beberapa syarat pendaftaran untuk maju di Pilkada 2024, sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1), partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta Pilkada Sumenep 2024 menyertakan dokumen persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 33.

Kemudian, bakal calon juga harus memberikan beberapa dokumen lain, seperti Surat Keterangan (Suket) sehat, bukti dukungan dari Partai Politik (kecuali calon perorangan) dan syarat-syarat pendukung lainnya.

“Setelah persyaratan itu disetorkan, selanjutnya, KPU melakukan pengecekan administrasi calon sebagai syarat pendaftaran,” jelasnya.

Setelah itu, lanjutnya jika status pendaftaran bakal calon telah diterima, maka pihak KPU akan melakukan penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1).

Penelitian persyaratan administrasi tersebut tambah Abd. Aziz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan kebenaran dokumen persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 33.

Kemudian jika pada proses itu, ada data yang meragukan, maka pihkanya akan melakukan klarifikasi langsung kepada Partai Politik (Parpol) yang mengusung maupun yang memberikan dukungan.

“Apabila terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon, kita melakukan klarifikasi kepada parpol Peserta Pilkada atau gabungan partai politik, calon yang bersangkutan, atau instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2),” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *