LOCUSJATIM.COM, SUMENEP- Pelaku pembuang bayi yang dibungkus menggunakan plastik merah di Desa Pabian, Kecamatan Kota, Sumenep berhasil diamankan pihak kepolisian setempat, bermodalkan rekaman CCTV.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, pasca penemuan bayi terbungkus plastik merah itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan dengan mewawancarai beberapa saksi dan memeriksa rekaman CCTV di area kejadian.
“Kami butuh waktu dua hari untuk mengetahui pelaku dan penangkapan ini berdasarkan hasil rekaman CCTV, serta saksi di lokasi kejadian,” katanya.
Dari hasil pengamanan tersebut, kata AKBP Henri diketahui pelaku pembuang bayi tersebut adalah seorang janda berinisial J warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan.
Dirinya melanjutkan, untuk motif pelaku membuang anaknya, adalah karena malu kepada keluarga besar. Sebab bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan kawannya, ketika J masih bekerja di Surabaya.
Selain J, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni Helm GTR, Sepeda Motor Mio, rok panjang jeans biru motif bintik-bintik, kantong plastik warna merah, daster kuning dengan bercak darah dan beberapa lainnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 305/308 KUHP tentang penelantaran anak, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan saat ini pelaku sudah bisa beraktifitas dan sedang ditahan di Rutan setempat. Sementara bayi perempuannya, tengah dirawat di RSUD dr Moh Anwar Sumenep.
“Ibunya sudah bisa beraktivitas, kalau bayinya ada di RSUD dr Moh Anwar,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya telah ditemukan bayi perempuan dibungkus plastik merah, di depan salah satu rumah warga Desa Pabian, Kecamatan Kota, Sumenep, Sudahnan, yang berada di Jl. Bromo oleh Moh. Ali Wahyudi, Selasa (18/06/2024) sekitar pukul 11.30 WIB dalam keadaan masih terlilit tali pusar.
Meski sempat dihebohkan dengan penemuan bayi tersebut, masyarakat setempat juga segera membawa anak itu ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan pertama, lalu melaporkannya ke Polres Sumenep.