LOCUSJATIM.COM, BONDOWOSO – PJ Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto meminta Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso melibatkatkan Sentra Komunikasi Antar Kepala Desa (SKAK) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Kades dan Perangkat Desa.
Hal tersebut, kata Bambang demi mengakomodir kepentingan Kepala Desa (Kades) maupun perangkat desa melalui peraturan daerah (Perda) turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang desa, pasca disahkannya revisi undang undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
“Kalau sudah PP turun, saya minta Bu Sekda dan Kepala DPMD dalam menyusun Raperda (Rancangan Peraturan Daerah, Red) tersebut melibatkan SKAK maupun PPDI, karena di sini ada yang berkepentingan, baik PPDI maupun SKAK,” ujarnya saat diskusi tentang wawasan kebangsaan dalam acara tasyakuran Undang Undang Desa Nomor 3 Yahun 2024, yang dikemas dengan diskusi, Minggu (09/06/2024).
Selain meminta kepada pihak-pihak terkait, dirinya juga mengimbau Ketia DPRD Bondowoso untuk melibatkan PPDI dan SKAK saat Rapat Kerja (Raker) penyusunan maupun pengesahan Perda Tentang Desa.
Melalui cara tersebut, ia berharap Perda Tentang Desa bisa digodok dengan maksimal, tanpa tergesa-gasa.
Sehingga, lanjutnya kepentinga Kades maupun perangkat desa benar-benar bisa terakomodir dengan baik melalui perda tersebut.
“Jangan hanya karena ada target waktu dikerjakan tergesa gesa, maka harus betul-betul matang dan sudah mengakomodir apa yang menjadi kepentingan perangkat desa, tidak bertentangan dengan undang undang. Bagaimanapun perangkat desa dan kepala desa adalah anak-anak saya semua,” tegasnya.
Langkah tersebut, lanjut Bambang adalah salah satu upayanya untuk melindungi hak-hak Kades maupun perangkat dalam menjalankan pemerintahan di desa, dan tidak terbebani dengan bayang-bayang akan dipurnatugaskan, karena politik. Kendati rekom pemberhentian perangkat desa, memang murni hak progretif kades.
“Makanya saya perintahkan Sekda dalam menyusun Raperda wajib agar melibatkan perangkat desa lewat PPDI dan Kades melalui SKAK,” pungkasnya.