LOCUSJATIM.COM, JEMBER – Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Jember, kembali melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Senin (06/04/2024).
“Teliti setiap sudut tempat sasaran. Jangan ada yang terlewatkan. Ingat, rokok ilegal sangat merugikan negara!” tegas Kepala Satpol PP Jember, Bambang Saputro ketika memimpin pengarahan terhadap petugas Satpol PP menjelang pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal, pagi tadi.
Bambang mengatakan, seperti biasanya, operasi razia hari ini juga diikuti oleh petugas Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Jember.
Lanjut Bambang, sasaran razia adalah 2 toko kelontong di Kecamatan Silo, yang sebelumnya telah terpantau menjual rokok ilegal.
Barang itu sendiri disebut ilegal karena tidak dilekati pita cukai atau terdapat pita cukai, tetapi bekas digunakan produk rokok lain.
Dalam razia yang berlangsung dari pagi hingga siang tadi itu, sejumlah rokok tanpa pita cukai dari berbagai merk berhasil disita. Menariknya, di salah satu toko didapati ratusan botol arak yang juga tidak dilekati pita cukai.
“Selain rokok ilegal, dalam razia yang dilaksanakan hari ini. Juga disita 110 botol arak tanpa merk yang dijual di salah satu toko. Pemiliknya mengaku tidak tahu bahwa menjual arak tanpa pita cukai itu melanggar hukum.”
Untuk selanjutnya, kata Bambang, barang sitaan tersebut akan diamankan di kantor Bea dan Cukai Keabupaten Jember.
“Untuk rokok ilegal dan arak tersebut, kami amankan menuju kantor Bea dan Cukai Kabupaten Jember,” ungkapnya.
Bambang menambahkan, penjual arak berinisial JI (44), juga ikut diamankan menuju kantor Bea dan Cukai Kabupaten Jember.
“Sementara untuk penjual arak, kita amankan juga ke kantor Bea dan Cukai Jember. Untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.