LOCUSJATIM.COM, JEMBER – Kasus penipuan dengan modus segitiga marak terjadi di Kabupaten Jember, yang melibatkan penjual dan pembeli yang sebelumnya sudah melakukan janjian secara online.
KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Dwi Sugiyanto, mengungkapkan selama beberapa minggu terakhir, pihaknya selalu menerima laporan terkait penipuan modus baru itu.
Bahkan dari catatan polisi, kata Dwi, dalam sebulan terakhir ini sudah ada puluhan kasus yang diterima oleh Satreskrim Polres Jember.
“Sekitar 10 sampai 20 kasus terkait penipuan segitiga ini. Kami memberi himbauan kepada masyarakat, dengan menyebarkan flayer atau poster yang disebarkan secara online ataupun lewat story aplikasi WhatsApp,” ujar Dwi saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Kamis (22/02/2024).
Dwi menjelaskan selain melibatkan penjual dan pembeli, pelaku penipuan juga terlibat di dalamnya.
“Karena itu disebut sebagai penipuan segitiga, Ada penjual online, calon pembeli dan penipu yang berkedok sebagai penjual dan pembeli,” ungkapnya.
Lanjut Dwi, penipuan ini berawal dari penipu yang mengaku kepada pembeli jika akan menjual barang miliknya. Nantinya barang yang akan dijual itu diantarkan oleh temannya.
“Kemudian pelaku akan mengaku ke pembeli jika akan membeli barang yang dijual tersebut dan juga sudah berjanji untuk bertemu di suatu tempat, untuk melakukan transaksi jual beli (COD),” ulasnya.
Penjual dan pembeli diyakinkan oleh penipu untuk tidak saling komunikasi, kata Dwi, agar modus penipuan tidak terbongkar.
“Dengan dalih orang yang mewakili penipu adalah pembeli, Detail dan harga barang juga dibahas lewat WhatsApp atau telpon. Lalu pembayaran juga dilakukan secara online atau lewat m-banking” ujarnya.
“Mereka juga menyepakati harga itu dan meminta DP (uang muka) untuk kesepakatan pembelian barang itu, penipu juga meyakinkan bahwa sisa dari pembayaran akan dilakukan saat COD,” lanjutnya.
Terkait penipuan ini kata Dwi, penipu menyasar jual beli barang lewat Marketplace atau forum grup jual beli secara online.
“Mengambil gambar dari penjual dan menawarkan harga yang jauh lebih murah untuk menarik calon pembeli itu,” ujarnya.
Dwi mengungkapkan kasus tersebut merupakan modus baru penipuan dalam bentuk jual beli, ucap Dwi.
Hingga saat ini, polisi masih memburu para pelaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati. Kepada calon pembeli jangan tergiur harga murah. Kepada calon penjual, lebih hagi-hati saat ada calon pembeli yang mengaku sebagai saudara atau rekannya,” ungkapnya.
Adapun untuk barang yang diperjualbelikan, lanjutnya cukup beragam, mulai dari kendaraan hingga kue lebaran.
“Terkait kasus ini, kami menerima laporan soal jual beli seperti Handphone, kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat, dan juga jual beli barang dalam partai besar. Seperti kue lebaran atau bahan pokok beras, minyak goreng, dan macam-macamnya,” tutupnya.