LOCUSJATIM.COM, SUMENEP – Polres Sumenep berhasil mengungkap dan mengamankan tiga dus salah satu obat batuk berlebel halal yang disinyalir jadi campuran bahan minuman oplasan di wilayahnya.
Obat batuk berbentuk tablet itu ungkap Kapolres Sumenep AKBP Edo Setya Kantriko umum dijual di toko-toko kelontongan bahkan bebas dijajakan ke masyarakat.
Ia mengatakan minuman oplosan dari campuran alkohol dan obat batuk tersebut biasa ditawarkan pelaku pada para pengamen hingga anak-anak jalanan.
“Biasanya akan dijual kepada pengamen dan anak-anak jalanan,” ujarnya, Jum’at (29/12/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan, AKBP Edo menjelaskan ada dua metode yang biasa digunakan pelaku untuk mengoplos minuman.
Pertama, lanjutnya pelaku mencampur 10 butir obat batuk dengan air putih. Lalu metode yang kedua mencampurkannya dengan cairan yang menggandung 10 persen alkohol.
Adapun dampak dari minuman oplosan ini, kata dia bisa memberi efek halusinasi pada pengonsumsi, tetapi jika dikonsumsi dalam jangka waktu yang lama, akan menyebabkan kematian.
“Bila mana ini dikonsumsi secara terus menurus dalam jumlah lebih besar dan jangka waktu berkepanjangan, maka dapat menyebabkan kematian,” jelasnya.
Lebih jauh ia mengatakan, sejatinya formula minuman oplosan ini hampir serupa dengan kasus campuran antara salah satu merek obot batuk cair dengan alkohol yang pihaknya temukan sebelumnya.
“Tapi kalau untuk jenis obat yang seperti ini memang baru pertama kalinya,” tuturnya.
Dari kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan barang buki tiga dus besar obat batuk serta 212 botol cairan alkohol.