Hukrim

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Pulau Sapudi Diamankan Polisi

160
×

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Pulau Sapudi Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2023 1209 141009
Tersangka Kasus Pencabulan di Sumenep (Foto: Polres Sumenep)

LOCUSJATIM.COM, SUMENEP – Diduga lakukan pencabulan kepada anak di bawah umur, pria di pulau Sapudi diamankan Polres Sumenep Madura Jawa Timur.,

Pencabulan itu disinyalir dilalukan pelaku dengan inisial RI (51) warga Dusun Kengkang, Desa Gendang Barat, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep pada hari Kamis (30/12/2023) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu korban Bunga bukan nama yang sebenarnya (8) ingin berkunjung ke rumah SA (istri pelaku), tetapi SA tidak ada di tempat.

“Hanya ditemui tersangka RI, sehingga di dalam rumah tersangka terjadilah perbuatan bejat tersebut,” ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti.

Sepulang sekolah, Bunga melaporkan perilaku tak senonoh RI kepada sang nenek.

Mendengar penuturan sang cucu, nenek Bunga langsung menghubungi orang tua korban dan melaporkan perilaku bejat RI ke Polsek Sapudi, Jum’at (01/12/2023).

Polisi pun gerak cepat merespond laporan tersebut dan berhasil mengamanakan RI.

Akibat perbuatannya RI ditetapkan sebagai tersangka sejak Jum’at (08/12/2023) kemarin.

RI pun dijerat dengan Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b dan c Jo Pasal 15 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *