Hukrim

Pelaku Pembunuhan Gadis Muda di Sumenep Berhasil Diungkap Kepolisian

609
×

Pelaku Pembunuhan Gadis Muda di Sumenep Berhasil Diungkap Kepolisian

Sebarkan artikel ini
IMG 20231020 WA0008
Konferensi Pers Satreskrim Polres Sumenep (Foto: Istimewa)

SUMENEP, locusjatim.com – Pelaku pembunuhan gadis mudah berinisial FH dari Dusun Pandian Laok Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep berhasil diungkap Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jum’at (20/10/2023).

Berdasarkan keterangan Satreskrim Polres Sumenep, pelaku pembunuhan tersebut adalah seorang laki-laki (38) sudah menikah berinisial K dan merupakan warga setempat.

K berhasil diamankan petugas kepolisian pada Rabu, (18/10/2023) pukul 15.00 WIB di kediaman orang tuanya di Dusun Pandian Laok Desa Prancak.

Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko mengungkapkan kejadian itu berawal dari hubungan asmara korban dan tersangka yang berlanjut hingga berhubungan intim layaknya suami istri.

“Padahal tersangka sudah mempunyai istri dan dua orang anak,” ungkapnya.

Lebih lanjut Akbp Edo Satya Kentriko menjelaskan akibat hubungan terlarang tersebut sang korban meminta pertanggunjawaban dari pelaku.

“Maka pada tanggal 13 Oktober 2023 pukul 22.00 WIB korban menelfon tersangka untuk mengajak ketemuan dibelakang rumah korban (tegalan, Red) dan pada saat bertemu cekcok mulut,” jelasnya.

Saat beradu mulut tersebut tambahnya, korban menuduh K telah menghamili juga meminjam uangnya. Tersangka yang tak terima itu langsung gelap mata dan melakukan tindakan tak bernuarni itu.

“Korban menampar tersangka selanjutnya tersangka mencekik leher korban dan memukul belakang kepala korban dengan kayu, yang mengakibatkan korban meninggal dunia dekat kamar mandi di belakang rumah korban dan setelah itu tersangka pulang kerumahnya,” tambahnya.

Dari kejadian tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu satu buah kayu kurang lebih 30 cm, satu unit handphone merk Samsung Duos, satu unit handphone merk Xiomi dan sebuah baju warna milik korban (FH).

Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat dengan pasal 340 atau 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *