SUMENEP, locusjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menunggak pajak kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat yang totalnya mencapai Rp30 juta per Oktober 2023.
Padahal, kendaraan-kendaran itu digunakan pegawai pemerintah untuk kegiatan operasional sehari-hari.
Kepala Seksi Administrator Pelayanan (Adpel) KB Samsat Sumenep, Hidayaturrahman mengatakan, angka 30 juta itu merupakan total pajak dari 129 unit kendaraan roda dua dan roda empat milik Pemkab Sumenep.
129 unit itu terdiri dari 68 kendaraan lama dan 61 yang baru.
“Kalau kendaraan dinas yang lama itu tunggakannya Rp25 juta, sedangkan yang baru Rp5 juta,” paparnya, Kamis (05/10/2023).
Kendati demikian, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep terkait hal tersebut.
Hasilny, dari 129 unit kendaraan dinas sudah ada tujuh unit yang telah dibayarkan pada bulan September lalu dilanjut dengan sembilan unit di bulan Oktober 2023.
Lebih jauh, Hidayaturrahman mengatakan tunggakan pajak kendaraan dinas milik Pemkab Sumenep itu akan dilunasi sebelum awal tahun 2024.
“Kita sudah sampaikan hal itu. Katanya akan dilunasi tahun ini semuanya,” pungkasnya.