crossorigin="anonymous"> crossorigin="anonymous"> Mantan Anggota DPRD Sumenep Dijemput Paksa Polres Pamekasan, Diduga Terseret Kasus Penipuan Alat Berat Rp 1 Miliar crossorigin="anonymous">
BeritaHeadline

Mantan Anggota DPRD Sumenep Dijemput Paksa Polres Pamekasan, Diduga Terseret Kasus Penipuan Alat Berat Rp 1 Miliar

927
×

Mantan Anggota DPRD Sumenep Dijemput Paksa Polres Pamekasan, Diduga Terseret Kasus Penipuan Alat Berat Rp 1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Mantan Anggota DPRD Sumenep Dijemput Paksa Polres Pamekasan, Diduga Terseret Kasus Penipuan Alat Berat Rp 1 Miliar
Seorang mantan anggota DPRD Sumenep berinisial L dijemput paksa oleh Satreskrim Polres Pamekasan. Foto: Istimewa

Pamekasan, locusjatim.comSeorang mantan anggota DPRD Sumenep berinisial L dijemput paksa oleh Satreskrim Polres Pamekasan setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan dan/atau penggelapan uang terkait pembelian alat berat dengan nilai kerugian mencapai Rp 1 miliar.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 17 April 2026, sebagai bentuk penegakan hukum atas sikap tidak kooperatif terduga pelaku. Sebelumnya, L juga sempat menempuh berbagai upaya hukum, mulai dari gugatan di Pengadilan Negeri Pamekasan hingga tingkat Mahkamah Agung RI. Namun seluruhnya berujung pada kekalahan. Bahkan, permohonan praperadilan yang diajukannya juga ditolak, dengan putusan yang menyatakan status tersangka sah secara hukum.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menegaskan bahwa tindakan penjemputan paksa tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Benar, pada Jumat, 17 April 2026, penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara L. Tindakan ini diambil karena yang bersangkutan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah,” ungkapnya.

Kasus ini bermula pada Desember 2022, ketika terduga pelaku mendatangi korban di Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Dalam pertemuan tersebut, L menawarkan kerja sama pemanfaatan material tambang untuk kebutuhan proyek di Kabupaten Sumenep. Ia mengaku memiliki lahan, namun tidak memiliki alat berat untuk operasional.

Korban yang awalnya menolak skema kerja sama alat, justru memilih untuk membeli alat berat secara pribadi. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku dengan menyarankan pembelian excavator bekas di Jakarta, yang diklaim lebih murah, sekaligus menawarkan diri untuk mengurus pembelian tersebut.

Keesokan harinya, korban diminta mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar ke rekening atas nama istri pelaku. Namun setelah dana dikirim, alat berat yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan pada Januari 2023.

Kini, mantan legislator tersebut telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami aliran dana serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.

“Terduga pelaku sudah kami tahan di Rutan Polres Pamekasan. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini,” pungkas AKP Yoyok Hardianto.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *