Sumenep,locusjatim.com — Kekhawatiran terhadap dampak negatif media sosial pada anak-anak kian menjadi perhatian serius. Menyikapi hal itu, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Sumenep mempercepat langkah pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pembatasan usia pengguna media sosial.
Dorongan ini tak lepas dari terbitnya regulasi nasional terbaru yang mengatur akses digital bagi anak. Kehadiran aturan tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat kebijakan serupa di tingkat daerah, sekaligus menjawab keresahan masyarakat terhadap maraknya paparan konten negatif di dunia maya.
Regulasi pusat melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 dan PP TUNAS yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 secara tegas mengatur pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Bahkan, platform digital didorong untuk menonaktifkan akun yang tidak memenuhi ketentuan usia.
Ketua Fraksi PDIP Sumenep, Hosnan Abrari, menegaskan bahwa raperda yang tengah digodok tidak berdiri sendiri, melainkan dirancang selaras dengan kebijakan nasional yang sudah ada.
“Raperda yang kami inisiasi ini tetap sejalan dengan regulasi di atasnya. Bahkan, keberadaannya semakin diperkuat dengan adanya peraturan menteri yang baru diterbitkan,” ujarnya, Rabu (01/04/2026).
Menurutnya, kehadiran aturan dari pemerintah pusat justru memperkaya materi pembahasan raperda, sehingga tidak hanya berbasis kebutuhan lokal, tetapi juga mengacu pada arah kebijakan nasional.
Ia menilai, persoalan penggunaan media sosial pada anak kini telah berkembang menjadi isu serius yang memerlukan penanganan lintas sektor. Mulai dari risiko kecanduan, perundungan siber, hingga paparan konten yang tidak layak menjadi alasan utama pentingnya regulasi.
“Regulasi dari pusat ini menjadi referensi baru bagi kami untuk mengkaji lebih dalam. Artinya, kebutuhan pembatasan ini tidak hanya dirasakan di Sumenep, tetapi juga menjadi perhatian secara nasional,” tuturnya.
Fraksi PDIP, lanjut Hosnan, berkomitmen mengawal pembahasan raperda tersebut hingga tuntas. Ia menekankan bahwa aturan ini bukan sekadar pembatasan, tetapi bentuk perlindungan nyata bagi generasi muda di tengah derasnya arus digital.
Dengan adanya raperda ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Sumenep memiliki landasan hukum yang kuat dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman. Selain itu, peran orang tua dan masyarakat juga diharapkan semakin aktif dalam mengawasi aktivitas digital anak.
“Pembahasan raperda ini akan terus kami kawal sampai selesai, karena tujuannya jelas, yakni melindungi anak-anak dari potensi penyalahgunaan media sosial,” tutupnya.






