Sumenep, locusjatim.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep mengambil langkah tegas dalam mengawal distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Fokus utama diarahkan pada pengguna yang memanfaatkan surat rekomendasi agar tidak terjadi praktik penyalahgunaan di lapangan.
Pengawasan kini dilakukan lebih menyeluruh, tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga langsung pada rantai distribusi hingga ke SPBU. Pemerintah ingin memastikan BBM benar-benar dimanfaatkan oleh sektor yang membutuhkan, seperti pertanian dan perikanan.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menegaskan bahwa penyaluran BBM harus berbasis kebutuhan nyata, bukan sekadar pengajuan.
“Pengawasan kita tetap lakukan dan kita pastikan kepada Pertamina harus disesuaikan dengan kebutuhan,” ujarnya, Selasa (31/03/2026).
Menurutnya, setiap penerima rekomendasi sudah memiliki batas pembelian yang dihitung secara detail. Perhitungan tersebut didasarkan pada karakteristik alat yang digunakan, durasi operasional, hingga intensitas pemakaian, sehingga kuota yang diberikan tidak bersifat sembarangan.
Untuk mempersempit ruang manipulasi, sistem digital X-Star milik BPH Migas digunakan sebagai acuan. Aplikasi ini secara otomatis menentukan batas maksimal pembelian BBM, sehingga prosesnya lebih transparan dan sulit disalahgunakan.
Meski sistem sudah terukur, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas dalam kondisi tertentu. Penyesuaian kuota masih dimungkinkan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data dan kebutuhan riil di lapangan.
“Jangan sampai ada penyelewengan ataupun pelanggaran-pelanggaran di lapangan itu yang harus dilakukan,” tegasnya.
Tak hanya pemerintah, pihak SPBU juga diminta aktif mengawasi transaksi BBM bersubsidi. Mereka menjadi garda terdepan untuk memastikan aturan berjalan sesuai ketentuan.
Pemkab Sumenep juga mengingatkan bahwa pelanggaran tidak akan ditoleransi. Setiap penyalahgunaan surat rekomendasi akan berujung pada sanksi pidana bagi pelaku.
Dengan kombinasi pengawasan ketat dan sistem berbasis digital, pemerintah berharap distribusi BBM di Sumenep semakin tertib dan benar-benar menyasar pihak yang berhak.
“Apabila pemegang rekom itu melakukan penyelewengan atau pelanggaran, dia akan menanggung sendiri sanksi pidana,” tandasnya.






