Pamekasan, locusjatim.com – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Bambang Sutrisno saat ini sedang gencar lalukan sosialisasi tentang larangan stop kepada narkotika dan sejenisnya.
Dalam waktu dekat pihaknya bersama sejumlah stekholder serta polres setempat berencana untuk melakukan pemusnahan secara masal barang haram hasil tangkapan petugas BNNP Jatim.
” Pemusnahan secara masal itu diagendakan pada rabu 4 Juni 2025 pagi, pelaksananya bertempat di halaman pendopo ronggo sukowati dan telah disepakati bersama oleh pemerintah daerah serta pihak kepolisian.” Kata Sutrisno di Sumenep, Senin (2/6/2025)
Sutrisno menyebut terlebih dahulu sejumlah rangkaian pemeriksaan akan dilakukan, uji laboratorium oleh para ahli yang menentukan barang tersebut untuk dimusnahkan
“Sebanyak 7 kilogram sabu dan 8 kilogram ganja, hasil sitaan petugas yang hendak dikirim ke madura dengan tujuan Pamekasan, kita juga akan gunakan mesin pembakar limbah (insinerator) dalam proses itu.” Tambahnya
Badan Narkotika Nasional juga berupaya agar masyarakat menjauhi bahaya narkoba tidak hanya mengancam fisik tapi juga psikis, ketergantungan, pelanggaran hukum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Serta pengguna berat narkoba tidak dapat dihentikan akibatnya bisa gila bahkan stres, dan hukuman mati