BeritaHeadline

DPRD Jember Bakal kawal tuntas kasus dugaan pelecehan terhadap bocah SD

842
×

DPRD Jember Bakal kawal tuntas kasus dugaan pelecehan terhadap bocah SD

Sebarkan artikel ini
Jember
Rapat DPRP terkait kasus dugaan pelecehan terhadap bocah sd. Foto: Istimewa

LOCUSJATIM.COM, JEMBER – Kasus dugaan pelecahan terhadap bocah perempuan berumur 8 tahun yang masih duduk di kelas 3 Sekolah Dasar (SD) Swasta di Jember, diduga dilakukan oleh 3 bocah laki-laki yang merupakan teman sekelas korban. Kembali mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Jember.

Aksi dugaan pelecehan seksual tersebut, terjadi sekitar tanggal 28 Agustus 2024 lalu. Aksi tersebut berhasil direkam oleh kamera CCTV sekolah dan diketahui pihak sekolah juga orang tua korban.

“Sebetulnya dari pihak Dewan sendiri juga sudah menerima beberapa hari yang lalu untuk laporan ini bisa segera ditanggapi dan tadi dari LBH juga mempertanyakan siapa yang akan menyelesaikan ini, karena ternyata sampai hari ini pun, pengakuan dari pihak Yayasan itu mereka tidak tahu harus menyelesaikan dengan cara apa dan buta persoalan hukumnya,” ujar Anggota Komisi D DPRD Jember Indi Naidha saat dikonfirmasi Sabtu (30/11/2024).

Maka dari itu, lanjut Indi, DPRD Jember akan mengawal proses penyelesaian dari kasus pelecehan tersebut sampai tuntas.

“Jadi kita otomatis tetap mengakomodir aduan dari korban dan juga seluruh stakeholder yang hadir, tentunya ada beberapa teman-teman juga dari organisasi, mendesak bagaimana kasus ini bisa terselesaikan,” ungkapnya.

Namun saat hearing DPRD Jember pada Senin (25/11/2024) terkait kasus tersebut, pihak Yayasan seolah tidak menanggapi hal tersebut, bahkan pihak lawyer dari Yayasan meminta untuk kasus tersebut, tidak perlu diperpanjang.

“Karena tadi sekilas kita mendengar dari lawyernya pihak Yayasan juga, bahwa kasus ini tidak perlu diperpanjang karena anak-anak ini dibawa umur gitu dan menegaskan bahwa aturan itu bisa kok dilanggar gitu loh,” ulasnya.

“Saya tentunya secara pribadi sangat tidak setuju kenapa aturan harus dilanggar, karena aturan dibuat untuk dijalankan dengan baik,” sambungnya.

Indi juga mengatakan, DPRD Jember menegaskan bahwa akan menyelesaikan kasus pelecehan tersebut, agar kasus semacam ini tidak terulang kembali, khususnya di lingkungan sekolah.

“karena berkaitan dengan psikologi anak dan juga ketika apakah ada garansi dari pihak sekolah ketika si korban ini dikembalikan ke situ, tidak akan terjadi pembulian lagi seperti itu,” ungkapnya.

“Artinya disini persoalan egoisme gitu loh, jadi kalau untuk persoalan anak-anak pun sebetulnya bisa kok dilakukan win-win solution, kenapa kok yang dikorbankan Itu justru korbannya, korbannya tidak bisa sekolah dan harus mengikuti daring, tidak bisa masuk lagi ke sekolah tersebut, karena ada rasa trauma,” sambungnya.

Perlu diketahui, sekitar hari Selasa 1 Oktober 2024 lalu. Pengurus PC KOPRI (Korps PMII Putri) Jember mengawal dugaan kasus pelecehan seksual dilakukan tiga bocah laki-laki kelas 2 SD Swasta Ternama di Jember. Korban juga sesama bocah, perempuan umur 8 tahun teman sekelasnya.

Aksi dugaan pelecehan seksual itu terekam kamera CCTV dan diketahui pihak sekolah juga orang tua korban. Kejadian yang terjadi sekitar tanggal 28 Agustus 2024 itu, membuat korban takut sekolah dan selama kurun waktu sebulan ini menjalani kegiatan belajar mengajar lewat daring dari rumahnya.

Kejadian ini terungkap saat orang tua korban warga Kecamatan Kaliwates, Jember. Meminta pertolongan dan pendampingan kepada Pengurus Korps PMII Putri Jember.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *